Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

AQIDAH

Mengumandangkan Azan, Iqamah Sekaligus Menjadi Imam

Muazin sekaligus menjadi imam

Assalamu ‘alaikum ustadz, saya mau tanya beberapa pertanyaan, ‘Apakah boleh imam mengumandangkan adzan, iqamah sekaligus menjadi imam bagi makmumnya. tapi  hal ini bukan dimasjid tapi mengimami shalat wajib dirumah.’  Jika boleh, tolong sertakan dalilnya ustad. Jazakallahu khair ustadz, barakallahu fiik.

Hamba allah ([email protected])

Azan, Iqamah, dan merangkap menjadi imam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…

Diperbolehkan bagi imam masjid untuk melakukan azan, iqamah, dan sekaligus menjadi imam. Dalam Mawahibul Jalil dikatakan,

“Siapa yang memperkerjakan seseorang untuk menjadi muazin, iqamah, dan menjadi imam, maka ini diperbolehkan. Upah yang diberikan adalah sebagai ganti untuk usahanya dalam menjaga azan, iqamah, dan menjaga masjid, bukan untuk shalatnya.”

Demikian pula dibolehkan seseorang hanya melakukan adzan dan iqamah tanpa menjadi imam. An-Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Majmu’, ‘Kaum muslimin sepakat bolehnya seorang muazin menjadi imam, bahkan dianjurkan. Penulis kitab Al-Hawi mengatakan, ‘Masing-masing, antara azan dan iqamah memiliki keutamaan.’”

Oleh karena itu, orang yang memungkinkan menggabungkan antara tiga hal tersebut; azan, iqamah, dan menjadi imam maka itu lebih utama. Adapun, praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyidin, di mana mereka tidak pernah melakukan azan dan sekaligus menjadi imam, karena kesibukan mereka dengan urusan yang lebih penting, dari pada sekedar azan dan iqamah.

Allahu a’lam

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=76524

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kesimpulan: Diperbolehkan muazin merangkap menjadi imam.

🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali

Visited 662 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.