Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Pernikahan, PERTANYAAN PEMBACA, Problematika Rumah Tangga

Hubungan Intim Ketika Hamil

Hubungan Intim Ketika Hamil

Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Bolehkah melakukan hubungan intim ketika hamil?
Karena ada hadis yang mengatakan, tidak boleh hubungan intim dengan istri ketika hamil yang sedang hamil sampai dia melahirkan.
Matur nuwun.

Penanya: Abu Ahmad ([email protected])

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Hukum Hubungan Intim Ketika Hamil

Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang hamil kapanpun, sesuai keinginannya. Kecuali jika hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya. Kemudian, jika dalam kondisi tidak membahayakan, hanya saja sangat memberatkan istrinya maka yang lebih baik adalah tidak melakukan hubungan intim. Karena tidak melakukan sesuatu yang memberatkan sang istri, merupakan bentuk pergaulan yang baik kepada istri. Allah berfirman:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

Pergaulilah istrimu dengan baik.” (QS. An-Nisa’ : 19)

Sedangkan yang diharamkan adalah seorang suami melakukan hubungan intim dengan istrinya ketika haid, nifas atau dengan anal seks. Perbuatan ini hukumnya haram. Karena itu, hendaknya seseorang menjauhinya dan melakukan apa yang Allah halalkan.

Demikian fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, di Fatawa Ulama tentang adab bersama istri, Hal. 55.

Adapun hadis yang anda sebutkan, teksnya adalah

لَا توطأ حامل حتى تضع

Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan intim sampai dia melahirkan.”

Hadis ini shahih, diriwayatkan Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani.

Tapi yang dimaksud wanita hamil pada hadis ini bukan istri, tapi wanita tawanan perang atau budak yang hamil dari suami pertama . Ar-Rabi’ bin Habib dalam Musnadnya mengatakan,

مَعْنَى الْحَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَيْ لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُسْتَبْرَيْنَ ، وَأَمَّا الزَّوْجُ فَحَلالٌ لَهُ الْوَطْءُ لامْرَأَتِهِ الْحَامِلِ

“Kandungan hadis ini terkait budak, artinya tuan si budak tidak boleh menyetubuhi budak yang hamil sampai rahimnya bersih. Adapun suami, dia dihalalkan untuk menyetubuhi istrinya ketika sedang hamil.” (Musnad Ar-Rabi’ bin Habib, keterangan hadis no. 528).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Menggauli Istri Di Siang Hari Saat Safar.

2. Mencumbu Kemaluan Istri.

3. Sunahkah Menggauli Istri Saat Malam Jumat?.

4. Menggauli Istri Setelah Selesai Haid, Namun Belum Mandi.

5. Menggauli Istri Ketika Sedang Menyusui.

6. Benarkah Jin Bisa Menggauli Istri.

🔍 Doa Ketika Menguap, Nafsu Mutmainah, Puasa Di Bulan Rajab Tanggal Berapa, Zikir Bulan Rajab, Doa Untuk Memperlancar Persalinan, Doa Sujud Terakhir Tahajud

Visited 48 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.