Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Bersuci, FIKIH, Ibadah

Tayamum di Kursi Kendaraan

Tayamum di Kursi Kendaraan

Pertanyaan:
Yang kami ketahui, tayamum hanya boleh dengan tanah (debu). Bagaimana jika kita berada di atas kendaraan umum yang tidak mungkin turun untuk wudhu, apakah boleh tayammum dengan debu yang menempel di kursi kendaraan?
Trims.
Dari: Tri K

Jawaban:
Ketika seseorang tidak mendapatkan air di kendaraan, sementara di tempat duduknya ada debu maka boleh digunakan untuk tayamum, dan hukumnya sah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika ada orang yang menepukkan kedua tangannya di kain wol, baju, kantong, atau pelana, dan ada debu yang menempel di tangannya lalu dia gunakan untuk tayammum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan oleh Imam Ahmad. Penjelasan Imam Ahmad ini menunjukkan bolehnya menggunakan tanah, dimanapun dia berada. Oleh karena itu, jika seseorang menepukkan tangannya di batu, tembok, binatang, atau benda lainnya, dan ada debu yang menempel di tangannya, maka boleh digunakan untuk tayammum. Namun, jika tidak ada debu, tidak boleh digunakan untuk tayammum.” (Al-Mughni, 1:281)

As-Sarkhasi mengatakan, “Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan berdalil dengan hadis Umar radhiallahu’anhu, bahwa suatu ketika beliau bersama para sahabat dalam sebuah perjalanan. Tiba-tiba mereka melihat bejana dari tanah liat, kemudian beliau menyuruh agar para rombongan untuk menepuk wol atau pelana mereka kemudian digunakan untuk tayammum. Karena debu termasuk tanah.” (Al-Mabsuth As-Sarkhasi, 1:109)

Akan tetapi jika tempat duduk tersebut tidak berdebu, atau hampir tidak berdebu maka tidak boleh digunakan untuk tayammum.

Sumber: Fatawa Syabakah Islamiyah, no.35636

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait tayamum:

1. Shalat Tanpa Wudhu.
2. Doa Mandi Junub.
3. Cara Tayamum.

🔍 Gambar Alqur An, Cara Melihat Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Hukum Salat Idul Fitri Adalah, Istri Menikah Lagi Sebelum Cerai

Visited 415 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.