Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Pernikahan, Problematika Rumah Tangga

Suami Mengancam Cerai dengan Syarat

ancaman cerai

Suami Mengancam Cerai dengan Syarat

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di di tanya tentang hukum seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya:

“Jika kamu mengeluarkan barang dari rumahku sedikit atau banyak tanpa izinku maka kamu tertalak.” Selanjutnya dua hari sesudah itu, ia mengecualikannya “Tidak termasuk harta yang kamu keluarkan untuk pengemis atau semisalnya.”

Apakah terjadi sumpah talak atau tidak? Apakah pengecualian tersebut termasuk sumpah atau syarat?

Jawaban:

Mengancam Cerai dengan Syarat

Ini termasuk sumpah talak karena sumpah hakikatnya memaksudkan anjuran atau larangan, perkataan “Keluarnya sesuatu (harta) dari rumahnya” yang dimaksudkannya sebagai sumpah kepada istrinya. Adapun pengecualiannya setelah dua hari untuk pengemis dan lainnya. Karena (itu berarti) pengecualian sumpah tersebut tidak ada hubungannya dengan sumpah pertama. Pengecualian yang tidak berhubungan tidak mempunyai pengaruh apa-apa. Seandainya bisa mempengaruhi, berarti sumpah tersebut melenceng dari maksud semula.

Adapun apabila si suami tidak mempunyai maksud memasukkan pemberian kepada pengemis dan semisalnya dalam sumpahnya dan indikasi tersebut nampak kalau dikatakan kepadanya tentang perubahan isi pembicaraan dari sumpahnya: “Apakah kamu bermaksud untuk mencakup pengemis dalam sumpahmu atau tidak?” Dan ia menjawab: “Saya tidak memaksudkannya” maka niatnya sempurna ketika ia memberitahukan setelah itu bahwa ia tidak mencakupkan pengemis dalam sumpahnya.

Demikian pula kalau sebab sumpah yang membangkitkan (amarahnya) tidak mencakup pemberian makan kepada pengemis di dalam sumpahnya. Yang jelas, dalam masalah ini bahwa perkataan orang yang bersumpah adalah umum, kecuali apabila ia berniat mengkhususkannya ketika bersumpah atau sebab (timbulnya sumpah) adalah masalah khusus.
Wallahu a’lam

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait cerai:

1. Hukum Talak Lewat SMS.
2. Talak Ketika Istri Hamil.
3. Selingkuh dengan Ipar.
4. Al-Muhallil.
5. Cerai Karena Mandul.
6. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga.
7. Kalimat Cerai Bohong-Bohongan.
8. Menikah Untuk Cerai.
9. 8 Prinsip tentang Cerai Karena Marah.

🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali

Visited 33 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.