Hukum Keguguran Berdasarkan Keadaan Janin
Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Para wanita yang mengalami keguguran akan mengalami satu di antara dua hal, yaitu keguguran sebelum janin terbentuk dan keguguran setelah terbentuknya janin, bagaimanakah hukum puasanya pada hari keguguran itu serta puasa yang ia lakukan pada hari-hari ia mengeluarkan darah?
Jawaban:
Jika janin yang dilahirkan itu belum berbentuk manusia maka darah yang dikeluarlan oleh wanita itu bukan darah nifas, untuk itu ia tetap diwajibkan berpuasa dan shalat, dan puasa yang dilakukan pada hari saat ia melahirkan itu adalah sah. Akan tetapi jika janin yang dikeluarkan itu telah berbentuk manusia maka darah yang keluar adalah darah nifas yang tidak membolehkannya untuk mengerjakan shalat dan juga puasa, dan puasa yang ia lakukan pada hari kelahiran itu menjadi batal. Kaidah dasar dalam masalah ini adalah: Jika janin telah terbentuk maka darah itu adalah darah nifas, dan jika janin itu belum terbentuk maka darah itu bukanlah darah nifas. Jika darah itu adalah darah nifas maka ia dikenakan hukum sebagaimana wanita nifas, dan jika bukan darah nifas maka ia dianggap seperti wanita suci lainnya.
Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait janin dan keguguran:
1. Aqiqah Untuk Janin Keguguran.
2. Shalat Wanita yang Keguguran.
Tags: janis keguguran, ibu keguguran, darah keguguran.
🔍 Kisah Yakjuj Dan Makjuj, Tugas Istri Menurut Islam, Apakah Jodoh Bisa Diubah, Doa Terhindar Dari Gangguan Setan, Cara Tayammum, Nama Lain Kota Madinah
Leave a Reply