Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, Sholat

Jika Tertinggal Imam Shalat Jumat

Pertanyaan:

Saya masuk masjid pada hari Jumat dan waktu itu imam sedang duduk tasyahud akhir. Dalam keadaan seperti ini apakah saya harus shalat Jumat atau shalat Dzuhur?

Jawaban:

Jika seseorang masbuk hanya mendapatkan sujudnya imam atau tasyahud, maka dia harus shalat Dzuhur, bukan shalat Jum’at. Karena shalat (jamaah) itu hanya bisa dianggap sah apabila mengikuti imam minimal satu rakaat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat, maka dia telah mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhari, Muslim).

Begitu juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمْعَةِ فَلْيَضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى وَ قَدْ تَمَّتْ صَلاَتُهُ

Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat shalat Jum’at (bersama imam), maka teruskanlah rakaat berikutnya dan sempurnalah shalatnya.” (HR. Ibnu  Majah).

Dari dua hadits ini kita bisa tahu bahwa barangsiapa yang tidak mendapatkan minimal satu rakaat dari shalat jumat, maka dia telah kehilangan shalat Jumat dan dia harus shalat Dzuhur. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong kepada kebenaran.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar

Visited 129 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid