FIKIH, Sholat

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya, ada pertanyaan yang menanyakan tentang shalat yang ditinggalkan seseorang karena sedang menjalani pengobatan selama hampir 21 hari, Anda pernah menyebutkan bahwa waktu shalat itu dimulai dengan zuhur atau ashar, bagaimanakah hukumnya?

Jawaban:
Kami katakan bahwa diharuskan baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang telah ia tinggalkan semampu mungkin, bahkan jika mungkin ia harus melakukan shalat-shalat itu dengan berurutan dalam satu hari, tapi jika tidak mampu dalam satu hari, maka dibagi beberapa hari sesuai kemampuannya. Hal itu ia lakukan secara tertib menurut hari dan waktu shalat, dari awal hari dan dari awal shalat yang ia tingglkan. Adapun mengenai puasanya, karena ditinggalkan sebab sakit dan telah diqadha, maka tidak ada lagi kewajiban mengqadhanya.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait shalat:

1. Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP.
2. Jika Imam Memperlama Waktu Sujud Terakhir.
3. Dzikir Jamaah Setelah Shalat.
4. Shalat Terbengkalai Beberapa Hari.
5. Hukum Meninggalkan Shalat dengan Sengaja.
6. Cara Shalat Orang Sakit.

🔍 Suami Kerja Jauh Dalam Islam, Bolehkah Istri Minta Cerai, Doa Mencukur Rambut Bayi Saat Aqiqah, Kumpulan Doa Nabi Musa, Doa Agar Orangtua Merestui Hubungan Kita, Doa Agar Asi Melimpah

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.