AQIDAH, Firqoh, MANHAJ

Apakah Kaum Muslimin Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad?

Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizhahullah ditanya, “Bagaimana membantah orang atheis yang mengatakan, ‘Wahai kaum muslimin, kalian sendiri menyembah batu (Hajar Aswad) dan berputar mengelilinginya! Lantas, kenapa kalian menyalah-nyalahkan orang lain yang menyembah berhala dan patung/gambar?”

Syekh Shaleh Al-Fauzan memberikan jawaban sebagai berikut,

“Ini jelas kebohongan yang nyata! Kami sama sekali tidak menyembah batu (Hajar Aswad), melainkan kami menyentuhnya dan menciumnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini artinya, kami melakukan hal tersebut dalam rangka beribadah dan mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mencium Hajar Aswad adalah bagian dari ibadah, sebagaimana kita wuquf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, dan tawaf mengelilingi Baitullah (Ka’bah). Juga, kita mencium Hajar Aswad dan menyentuhnya atau memberi isyarat padanya. Itu semua adalah bentuk ibadah kepada Allah, bukan berarti menyembah batu tersebut.

Lebih dari itu, kita bisa beralasan dengan tindakan yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab radhiallahu ‘anhu ketika beliau mencium Hajar Aswad. Ketika itu, beliau mengatakan, ‘Memang aku tahu bahwa engkau hanyalah batu, tidak dapat mendatangkan manfaat atau bahaya. Jika bukan karena aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, aku tentu tidak akan menciummu.’ (H.R. Bukhari, no. 1597 dan Muslim, no. 1270)

Oleh karena itu, masalah ini berkaitan dengan cara umat Islam mengikuti tuntunan nabinya, dan bukan berkaitan dengan menyembah batu (Hajar Aswad). Jadi, sebenarnya mereka yang menyebarkan isu tersebut telah merencanakan kebohongan atas umat Islam.

Kita sama sekali tidak menyembah Ka’bah. Bahkan, yang kita sembah adalah Rabb pemilik Ka’bah. Begitu pula, kita melakukan tawaf keliling Ka’bah dalam rangka beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla karena Allah-lah yang memerintahkan kita untuk melakukan seperti itu.

Kita melakukan demikian hanya karena menaati Allah ‘azza wa jalla dan mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (‘Aqidatul Haj fi Dhauil Kitab was Sunnah, Syekh Shaleh Al-Fauzan, hlm.22–23; diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=890)

Riyadh, KSA, 2 Jumadal Awwal 1432 H (05/04/2011 M)

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com

Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Tata Cara Shalat Tarawih 4 Rakaat 1 Kali Salam, Menjawab Ucapan Idul Fitri, Arti Syaikh, Obat Penumbuh Kumis Dan Jenggot, Sholat Nisfu, Hukum Suami Membuat Istri Menangis

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.