AQIDAH, Firqoh, MANHAJ

Bolehkah Kita Menggabungkan Pendapat Mazhab-mazhab?

Pertanyaan:

Apa komentar Anda tentang orang yang memiliki kemampuan untuk membedakan antara pendapat yang didukung oleh dalil dengan yang tidak. Dalam arti, bolehkah dia menggabungkan antara (pendapat, ed.) mazhab-mazhab selama (pendapat itu, ed.) didukung oleh dalil?

Jawaban:

Dia harus mengikuti dalil, meskipun masalah tersebut terdapat dalam mazhab yang lain. Yaitu, pendapat tentang masalah yang dipilihnya karena pendapat itu didukung oleh dalil. Betul, dia boleh–bahkan wajib baginya–memegang satu pendapat dari mazhab yang bukan mazhabnya, jika dia melihat bahwa pendapat itulah yang dalilnya paling sahih. Dengan begitu, dia tidak bersikap ta’ashshub (fanatik, ed.) kepada mazhab tertentu. Akan tetapi, dia hanya mengikuti dalil, baik (dalil, ed.) yang terdapat (pada pendapat, ed.) di dalam mazhabnya ataupun yang terdapat di mazhab yang lain.

Dia tidak boleh mengikuti pendapat yang termudah atau yang disukai nafsunya, demi mencari keringanan atau ingin mengikuti syahwat karena kemudahannya. Ini tidak boleh! Yang boleh ialah: dia berpindah dari satu mazhab ke mazhab yang lain dalam sebagian masalah, karena dalil mazhab tersebut sahih dan kuat.

Dia diperintahkan untuk mengikuti dalil, bukan mengikuti mazhab.

Jika hal ini telah jelas baginya, dia telah termasuk orang-orang yang mencapai derajat ikhtiar (memilih) dan tarjih (mampu membedakan antara pendapat yang kuat dengan pendapat yang lemah). (Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Fauzan Al-Fauzan)

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 3, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Tafsir Surat Al Maidah Ayat 51, Hukum Menjilati Kemaluan Istri Dalam Islam, Jam Shalat Dhuha, Ramalan Jodoh Menurut Islam Dengan Nama, Mendoakan Orang Yang Kita Cintai, Hukum Isbal

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.