Karir, PERTANYAAN PEMBACA, WANITA

Hukum Smoothing/Rebonding bagi Wanita

rambut-rebonding

Pertanyaan:

Saya pernah dengar, kalau merubah bentuk ciptaan Allah adalah hal yang dilarang/haram, seperti smoothing/rebonding dari rambut yang keriting menjadi lurus. Tapi yang jadi pertanyaan saya, bagaimana hukum smooting/rebonding bagi wanita yang berambut keriting agar menjadi lurus, untuk tujuan membahagiakan hati suami?

Nia (t_nia**@****.com)

Jawaban:

Meluruskan rambut hukumnya boleh sebagaimana bolehnya memberi warna untuk uban atau memberi warna untuk kuku bagi wanita. Itu semua tidak dinilai mengubah ciptaan Allah.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Catatan Redaksi:

Tentang hukum menyemir rambut beruban, bisa baca beberapa tulisan berikut:

Bolehkah Menyemir Rambut Uban dengan Warna Hitam?

Hukum Menyemir Sebagian Rambut

Hukum Mencabut Uban dan Menyemirnya

Bolehkah Menyemir Rambut untuk Anak Perempuan?

🔍 Download Video Sholat Yang Benar, Tanda2 Orang Meninggal Khusnul Khotimah, Syarat Sholat Tahajud, Menikah Tanpa Restu Ibu, Berhubungan Suami Istri Menurut Islam, Nabi Yang Masih Hidup Sampai Akhir Zaman

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.