FIKIH, Ibadah, Sholat

Jikalau Bacaan Makmum Belum Selesai

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullah.

Saya seorang muslimah yang kuliah, dan kebetulan kuliah saya masuk sore. Karena masuk sore, saya pasti mengerjakan shalat asar dan magrib di kampus. Akan tetapi, yang mengganjal dalam hati saya adalah, kadang ketika saya ikut shalat berjamaah di masjid, saya merasa kurang khusyuk dan shalat saya kurang afdal. Kenapa saya katakan begitu? Karena saya rasa, bacaan si imam itu terlalu cepat. Kadang, ketika saya baru selesai membaca Al-Fatihah, si imam sudah rukuk, malah kadang Al-Fatihah pun belum selesai, si imam sudah rukuk. Hal ini sering terjadi, terutama ketika shalat asar, karena mungkin (bacaannya, red) dibaca pelan, jadi saya kurang bisa mengikuti “gaya” dari bacaan imam tersebut.

Untuk shalat maghrib sendiri, alhamdulillah, untuk rakaat pertama dan kedua, saya masih bisa khusyuk karena si imam pun membacanya khusyuk, dengan membaca Al-Fatihah yang dipisah. Akan tetapi, untuk rakaat ketiga, bacaan Al-Fatihah (saya) belum selesai, si imam sudah rukuk.

Pertanyaannya, bolehkah saya memilih untuk lebih baik shalat sendiri, karena saya merasa lebih khusyuk dan lebih tumakninah dengan shalat sendiri?

Wassalamu ‘alaikum warahmatullah.

Jawaban:


Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Orang yang menjadi makmum dalam shalat jamaah, diwajibkan untuk mengikuti imam dalam setiap gerakannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا

“Sesungguhnya imam ditunjuk untuk diikuti. Jika dia rukuk maka ikutlah rukuk, dan jika dia bangkit maka ikutlah bangkit.” (Muttafaq ‘alaihi)

Karena itu, dalam posisi sebagai makmum, apapun keadaannya, seseorang harus mengikuti semua gerakan imam, meskipun bisa jadi, dia belum menyelesaikan bacaannya. Kecuali, jika imam melakukan pembatal shalat dan makmum mengetahuinya. Misalnya: Imam kentut dan didengar makmum, atau imam tidak thumakninah (gerakannya terlalu cepat), sehingga ruas-ruas tulang belum menempati posisi yang sempurna untuk masing-masing rukun. Dalam kondisi semacam ini, makmum disyariatkan untuk mufaraqah (memisahkan diri dari jamaah), kemudian shalat sendiri.

Sementara, untuk kasus yang dialami Penanya, hal tersebut bukan termasuk pembatal shalat, karena bisa jadi, bacaan imam benar, hanya saja lebih cepat dibandingkan bacaan makmumnya. Meskipun demikian, makmum wajib mengikuti imam dan makmum tidak boleh menyelesaikan bacaannya, karena itu akan menyebabkan makmum tertinggal dari gerakan imam, sehingga makmum tidak dianggap mengikuti imam. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Tim Dakwah KonsultasiSyariah.
Arsip www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Arti Mimpi Muntah, Amalan Berteman Dengan Jin Cantik, Hadis Syiah, Cara Mengerjakan Shalat Taubat, Lafal Shalawat Nabi, Ciri2 Wali Allah

QRIS donasi Yufid