FIKIH, Hukum Perdagangan, Kontemporer, Muamalah

Murabahah Emas

Murabahah Emas

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh
Saya Agus Abu Muhammad – BEJ. Saya hendak meluruskan istilah one day trading yang digunakan Ustadz Dr. Arifin Baderi. Menurut dunia pasar modal, istrilah one day trading bukanlah seperti yang beliau jelaskan.

One day trading yang dikenal di dunia pasar modal adalah seseorang membeli saham misalnya pada harga 2.500 sebanyak 10 lot, tidak berapa lama kemudian (misalnya 1-2 menit kemudian) harganya naik menjadi 3000 maka nasabah menjualnya. Sehingga nasabah tidak perlu mengeluarkan uang sebesar 10 lot x 2500, tetapi cukup mendapat selisih antara penjualan senilai 10 lot = (3000-2500).

Pada dasarnya, ketika seseorang membeli saham maka pada saat itu dia sudah memiliki saham tersebut walaupun secara penyelesaian baru dikerjakan pada H plus 3. Ada lembaga khusus yang menjamin transaksi di bursa yaitu KSEI. Demikian Ustadz, tambahan dari saya, mohon maaf jika kurang berkenan. Apabila diperlukan tambahan informasi, maka dengan senang hati saya siap membantu.

Oh ya, Ustadz, saya juga mau bertanya tentang murabahah emas, apakah diperbolehkan? Kalau emas tidak diperbolehkan untuk dimurabahah apakah artinya membeli beras atau garam juga tidak bisa dengan murabahah? Jazakamullah khairan.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Amin.

Saudara Agus Abu Muhammad, semoga Allah memberkati Anda dan keluarga. Pertama-tama, saya mengucapkan banyak terima kasih atas masukannya tentang one day trading. Akan tetapi, praktik one day trading yang Anda utarakan pun tidak benar menurut syariat berdasarkan alasan yang telah saya kemukakan pada artikel terkait. Yang demikian itu karena pembeli belum sepenuhnya menerima saham yang ia beli. Padahal ketentuan baku dalam syariat, Anda tidak boleh menjual kembali barang yang telah Anda beli kecuali bila barang sepenuhnya telah diserahterimakan kepada Anda. Dengan demikian, tetap saja praktik semacam ini tidak dibenarkan dalam syariat.

Selanjutnya, menanggapi pertanyaan Anda tentang hukum murabahah emas, maka perlu diketahui bahwa:

1. Istilah murabahah ada dua penggunaan:

  • Murobahah klasik, yaitu penjual menjual barang dengan terlebih dahulu memberitahukan modal pengadaan barang, lalu mensyaratkan kepada calon pembeli agar ia memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu atau presentase tertentu. Dengan demikian, barang sudah ada, sedangkan pembayaran bisa tunai dan bisa juga dengan terhutang.
  • Murobahah kontemporer, yaitu memesan barang dengan pembayaran terhutang/dicicil. Dengan demikian barang belum ada dan pembayaran pun tidak tunai.

2. Menurut para ulama, uang kertas hukumnya sama dengan emas atau perak, yaitu sebagai alat transaksi dan tolok ukur nilai harat kekayaan. Dengan demikian, bila hendak membeli emas atau perak dengan uang kertas haruslah dilakukan dengan pembayaran tunai.
Hal ini berdasarkan hadis berikut:

Jangan engkau menjual (menukar) emas dengan emas melainkan setara satu sama lain, dan janganlah engkau melebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau menjual (menukar) perak dengan perak melainkan setara satu sama lain, dan janganlah engkau melebihkan sebagiannya di atas sebagian yang lain. Dan janganlah engkau menjual (menukar) emas/perak yang diserahkan secara tunai dengan emas/perak yang diserahkan tidak secara tunai.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun membeli emas atau perak dengan barang lain semisal beras, gandum, atau buah, maka dapat dilakukan dengan bebas, baik dengan pembayaran tunai atau terhutang, dengan akad murobahah atau lainnya. Yang demikian itu karena barang-barang ini tidak sejenis dengan emas atau perak.

Pendek kata, Anda tidak boleh menjalin akad murobahah (janji beli) pada emas dan perak bila dibayar dengan uang tunai haruslah dilakukan dengan cara tunai dan lunas tanpa ada yang terhutang sedikit pun. Adapun bila dibayar dengan beras, jagung, atau gandum, maka tidak mengapa alias halal. Wallahu a’lam bishshowab

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 04 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010
Penyuntingan bahasa oleh tim Konsultasi Syariah

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Manfaat Agunan.
2. Bisnis dan Utang.
3. Hukum Gadai Sawah.
4. Makan Hasil Riba.
5. Kartu Kredit = Transaksi Riba.
6. Utang Emas.

🔍 Menghajikan Orang Tua, Puasa Wallpaper, Doa Sholat Istiharah, Padang Masyhar, Doa Orang Mau Melahirkan, Keistimewaan Shalat Dhuha

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.