FIKIH, Ibadah, Waris

Penghalang untuk Mendapatkan Warisan

Pertanyaan:

Apa sajakah penghalang sehingga seseorang tidak berhak mendapatkan warisan?

Jawaban:

Dalam ilmu waris, pembahasan ini amatlah penting, tidak kalah penting dibandingkan dengan bab-bab lain, seperti: syarat, rukun, dan lainnya. Alasannya, meskipun syarat-syarat untuk mendapatkan harta waris sudah terpenuhi serta sebab-sebabnya juga ada, belum tentu seorang ahli waris bisa mendapatkan warisan, karena mungkin masih ada yang menghalanginya. Hal itu menyebabkan bagiannya menjadi berkurang, atau bahkan bisa jadi, sama sekali tidak mendapatkan harta warisan tersebut. Penghalang, yang kita kenal dengan istilah Al-Hajib, ini ada dua.

Pertama: Karena sifat, seperti: budak, pembunuh dan berbeda agama. Artinya, meskipun seseorang termasuk ahli anak dari si mayit, tetapi karena anak ini yang membunuh pewaris (yang mewariskan) tadi, anak ini murtad, atau berstatus sebagai budak, tetapi orang tadi tidak berhak mendapatkan harta warisan.

Kedua: Terhalang dengan orang. Artinya, ahli waris-ahli waris tertentu menjadi terkurangi bagiannya atau tidak jadi mendapatkan harta warisan dikarenakan keberadaan ahli waris lain yang lebih berhak.


Silakan simak perincian berikut ini.

Maksud dari perincian ini, jika salah satu dari ahli waris yang disebutkan sebagai penghalang itu ada, maka ahli waris yang tergolong terhalang menjadi tidak bisa mendapatkan warisan.

Ahli waris laki-laki:

1. – Yang terhalangi/mahjub: Cucu dari anak laki.

– Penghalang/hajib: Anak laki-laki.

2. – Yang terhalangi/mahjub: Kakek.

– Penghalang/hajib: Bapak; kakek yang lebih dekat.

3. – Yang terhalangi/mahjub: Saudara sekandung.

– Penghalang/hajib: Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek (menurut beberapa pendapat).

4. – Yang terhalangi/mahjub: Saudara seayah.

– Penghalang/hajib: Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek (menurut beberapa pendapat); saudara laki-laki (selanjutnya kami istilahkan dengan saudara) kandung; saudara perempuan kandung (selanjutnya kami istilahkan dengan saudari) jika menjadi ashabah dengan anak perempuan.

5. – Yang terhalangi/mahjub: Saudara seibu.

– Penghalang/hajib: Anak laki atau perempuan; cucu laki atau perempuan dari anak laki-laki; bapak; kakek.

6. – Yang terhalangi/mahjub: Anak saudara kandung.

– Penghalang/hajib: Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek; sauadra kandung; saudara seayah, dan saudari kandung atau seayah jika menjadi ashabah.

7. – Yang terhalangi/mahjub: Anak saudara seayah.

– Penghalang/hajib: Terhalang oleh penghalang dalam poin 6, ditambah anak saudara sekandung.

8. – Yang terhalangi/mahjub: Paman kandung.

– Penghalang/hajib: Terhalang oleh penghalang dalam poin 7, ditambah anak saudara seayah.

9. – Yang terhalangi/mahjub: Paman seayah.

– Penghalang/hajib: Terhalang oleh penghalang dalam poin 8, ditambah paman kandung.

10. – Yang terhalangi/mahjub: Anak paman kandung.

– Penghalang/hajib: Terhalang oleh penghalang dalam poin 9, ditambah paman seayah.

11. – Yang terhalangi/mahjub: Anak paman seayah.

– Penghalang/hajib: Terhalang oleh penghalang dalam poin 9, ditambah anak paman kandung.

12. – Yang terhalangi/mahjub: Pemilik yang membebaskan budak.

– Penghalang/hajib: Semua ashabah nasabiyah.

Ahli waris perempuan:

1. – Yang terhalangi/mahjub: Cucu perempuan dari anak laki-laki.

– Penghalang/hajib: Anak laki-laki; dua anak perempuan.

2. – Yang terhalangi/mahjub: Nenek.

– Penghalang/hajib: Ibu.

3. – Yang terhalangi/mahjub: Saudari kandung.

– Penghalang/hajib: Anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek.

4. – Yang terhalangi/mahjub: Saudari seayah.

– Penghalang/hajib: Anak laki-laki; cucu laki-laki dan anak laki-laki; bapak; kakek; saudara kandung; saudari kandung jika menjadi ashabah dengan anak perempuan; dua saudari kandung, apabila saudari seayah tidak memiliki saudara.

5. – Yang terhalangi/mahjub: Saudari seibu .

– Penghalang/hajib: Anak laki-laki atau perempuan; cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki; bapak; kakek.

6. – Yang terhalangi/mahjub: Mu’tiqah (pembebas budak).

– Penghalang/hajib: Semua ashabah nasabiyah.

Demikian penjelasan secara singkat tentang penghalang (Al-hajib) yang menyebabkan ahli waris tidak bisa mendapatkan warisan. Semoga bermanfaat.

Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi Khusus, Tahun IX, 1426 H/2005 M. (Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukuman Pemerkosa Dalam Islam, Reksadana Menurut Islam, Doa Agar Diberi Hidayah Allah, Mimpi Sholat Di Mekah, Doa Supaya Dapat Jodoh Yang Diinginkan, Niat Shalat Sunnah Fajar

QRIS donasi Yufid