Puasa

Puasa Sunah dalam Setahun (Bagian 02)

puasa sunah

Artikel ini meneruskan pembahasan sebelumnya: Puasa Sunah dalam Setahun (Bagian 01)

Beberapa puasa sunah berikutnya adalah

Keempat, Puasa Daud

Disebut puasa Daud, karena puasa ini menjadi rutinitas Nabi Daud ‘alaihis shalatu was salam. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

“Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Daud. Beliau sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa.” (HR. Bukhari 3420, Muslim 1159, dan yang lainnya).

Diantara aturan puasa daud yang perlu diperhatikan, bahwa orang yang merutinkan puasa Daud maka dia tidak diperbolehkan melakukan puasa sunah yang lain.

Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma pernah menyampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang rencananya untuk berpuasa setiap hari. Mendengar rencana ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dan menasehatkan agar puasa 3 hari tiap bulan. Namun Abdullah bin Amr tetap mendesak untuk melakukan lebih, “Aku mampu untuk mengerjakan yang lebih dari itu.”quran-readpen-murah

Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan puasa Daud,

صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا، وَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام، وَهُوَ أَعْدَلُ الصِّيَامِ

“Sehari puasa, sehari tidak puasa. Itulah puasa Daud ‘alaihis salam dan itu puasa paling baik.”

Abdullah bin Amr tetap mendesak untuk lebih, “Aku mampu untuk mengerjakan yang lebih dari itu.”

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ

“Tidak ada yang lebih utama dari pada puasa Daud.” (HR. Bukhari 3418, Muslim 1159).

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk lebih dari puasa Daud,

وَلاَ تَزِدْ عَلَيْهِ

“Jangan kalian tambah melebihi hal itu.” (HR. Ahmad 6867, Bukhari 1975, dan yang lainnya).

Ibnu Hazm bahkan berpendapat bahwa orang yang melaksanakan puasa sunah lebih dari rutinitas puasa Daudnya maka dia tidak mendapat pahala untuk puasa tambahan yang dia lakukan. Dalam karyanya Al-Muhalla, Ibn Hazm menegaskan,

وإذا أخبَر عليه السلام أنه لا أفضل من ذلك فقد صح أن من صام أكثر من ذلك فقد انحطَّ فضلُه ، وإذا انحطَّ فضلُه فقد حبطت تلك الزيادة بلا شك ، وصار عملاً لا أجر له فيه ، بل هو ناقص من أجره ، فصح أنه لا يحلُّ أصلاً

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa tidak ada yang lebih afdhal dibandingkan puasa Daud, maka kesimpulan yang benar bahwa orang yang berpuasa lebih dari puasa Daud, telah menggugurkan nilai afdhalnya. Dan jika menggugurkan nilai afdhalnya, berarti tamabahan puasa yang dia lakukan menjadi gugur tanpa ragu lagi. Sehingga menjadi amal yang tidak berpahala. Bahkan ini mengurangi pahalanya. Sehingga puasa semacam ini sama sekali tidak halal. (Al-Muhalla, 4/432).

Karena itu, bagi anda yang sedang menjalani puasa Daud, rutinkan secara istiqamah, dan anda tidak perlu mikir puasa sunah yang lain.

Aturan lain yang perlu diperhatikan terkait puasa Daud, puasa ini tidak boleh dilaksanakan di hari larangan puasa, seperti ketika hari raya, atau hari tasyrik. Begitu hari larangan ini selesai, anda bisa mulai dari hitungan pertama.

An-Nawawi menjelaskan,

قد أجمع العلماء على تحريم صوم هذين اليومين بكل حال، سواء صامهما عن نذر أو تطوع أو كفارة أو غير ذلك

“Ulama sepakat haramnya puasa di dua hari raya, apapun puasanya. Baik puasa karena nazar, sunah, kafarah, atau sebab lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8/15)

Kelima, Puasa 3 hari tiap bulan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ: «صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلاَةِ الضُّحَى، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ»

“Kekasihku berwasiat kepadaku dengan 3 hal, agar jangan sampai kutinggalkan sampai aku mati: Puasa 3 hari setiap bulan, shalat dhuha, dan tidur setelah witir.” (HR. Bukhari 1178, Muslim 721).

Keutamaan Puasa 3 Hari Tiap Bulan

(1). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan, bahwa orang yang memiliki rutinitas puasa 3 hari tiap bulan, dia seperti puasa sepanjang tahun. Karena satu amal dilipatkan 10 kali. Puasa 3 hari tiap bulan sama dengan puasa 30 hari setiap bulan.

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan kepadanya ketika dia ingin puasa setiap hari,

وَإِنَّ بِحَسْبِكَ أَنْ تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ حَسَنَةٍ عَشْرَ أَمْثَالِهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

“Kamu cukup puasa 3 hari setiap bulan. Karena dari setiap kebaikan kamu akan mendapatkan 10 kali lipatnya. Sehingga puasa 3 hari tiap bulan sama dengan puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari 1975, Muslim 1159, dan yang lainnya).

(2). Rutinitas puasa 3 hari tiap bulan akan menghilangkan kesempitan hati.

Dari Amr bin Syurahbil, dari seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِمَا يُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ؟ صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

“Maukah kutunjukkan amalan yang bisa menghilangkan panas dada? Itulah puasa 3 hari setiap bulan.” (HR. Ahmad 20738, Nasai 2385, Ibn Abi Syaibah 36635, dan sanadnya dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Aturan Puasa 3 Hari Tiap Bulan

Hadis di atas menganjurkan untuk puasa 3 hari setiap bulan, dan tidak ditentukan tanggal berapa puasa itu dilaksanakan. Karena itu, puasa 3 hari tiap bulan, tidak harus pada saat ayamul bidh (hari-hari purnama) di tanggal 13, 14, dan 15.

Sebagaimana keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَ لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan puasa 3 hari tiap bulan, dan beliau tidak mempedulikan tanggal berapa di bulan itu beliau melaksanakan puasa.” (HR. Ahmad 25127, Muslim 1160, Ibn Majah 1709, dan yang lainnya).

Kemudian terdapat riwayat dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضَ: ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berpuasa pada 3 hari bidh setiap bulan: tanggal 13, 14, dan 15. (HR. Ahmad 21334, Nasai 2422, Ibn Khuzaimah 2127, dan dihasankan Syuaib Al-Arnauth).

Ulama berbeda pendapat tentang hubungan antara puasa 3 hari tiap bulan dengan puasa hari bidh (tanggal 13, 14, dan 15) setiap bulan. Ibnu Hajar menyebutkan perselisihan tersebut,

a. Ada ulama yang berpendapat bahwa anjuran puasa 3 hari setiap bulan, berbeda dengan anjuran puasa pada hari bidh (tanggal 13, 14, dan 15).

b. Pendapat kedua menyatakan bahwa anjuran puasa 3 hari setiap bulan bersifat mutlak, bisa dilakukan kapanpun, tidak harus ayamul bidh, hanya saja jika bertepatan dengan ayamul bidh lebih afdhal.

Ar-Ruyani mengatakan,

صيام ثلاثة أيام من كل شهر مستحب فإن اتفقت أيام البيض كان أحب

“Puasa 3 hari setiap bulan hukumnya dianjurkan. Jika bertepatan dengan ayamul bidh, itu lebih disukai.” (Fathul Bari, 4/227).

InsyaaAllah, pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat kedua.

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Waktu Puasa 3 Hari Tiap Bulan

Pada keterangan sebelumnya, kita menyimpulkan bahwa antara anjuran puasa hari bidh dan anjuran puasa 3 hari tiap bulan bukanlah dua anjuran yang berbeda. Artinya, bagi orang yang telah melakukan puasa 3 hari di AWAL bulan misalnya, dia tidak dianjurkan untuk berpuasa ketika hari bidh. Karena puasa 3 hari ini, bisa dilakukan di awal, tengah, atau akhir bulan.

Kemudian ulama berbeda pendapat tentang kapankah waktu yang paling afdhal untuk puasa 3 hari tiap bulan.

Al-Hafidz Ibnu Hajar juga menyebutkan beberapa sikap ulama terkait anjuran puasa 3 hari tiap bulan,

(a). Sebagian ulama menganjurkan untuk melaksanakan puasa ini di awal bulan. Karena setiap orang tidak tahu apa yang terjadi di masa mendatang, dan dikhawatirkan justru dia mendapatkan halangan untuk puasa. Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashri.

(b). Sebagian menganjurkan agar dilaksanakan tengah bulan, bertepatan dengan hari bidh. Karena adanya anjuran khusus sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Dzar. Disamping itu, umumnya peristiwa gerhana bulan terjadi di pertengahan bulan. Sementara kita dianjurkan untuk banyak beribadah, shalat, sedekah, dzikir, termasuk puasa, ketika terjadi peristiwa gerhana. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, As-Syafii, Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan Ibn Habib dari kalangan Malikiyah. Dan diriwayatkan bahwa ini adalah pendapat Umar bin Khatab, Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan banyak tabiin.

(c). Sementara Imam Malik berpendapat bahwa makruh menentukan puasa 3 hari tiap bulan pada tanggal tertentu. Dan yang lebih sesuai sunah puasa 3 hari setiap bulan, tanpa menentukan tanggal tertentu.

(d). Ada juga yang menganjurkan agar puasa ini dilakukan di akhir bulan. Ini adalah pendapat Ibrahim An-Nakhai – salah seorang ulama tabiin –. Beliau lebih memilih akhir bulan agar puasa ini menjadi kaffarah (penebus) untuk semua kesalahan yang dilakukan selama sebulan.

(e). Ada juga yang berpendapat, puasa ini bisa dilakukan kapanpun, namun dianjurkan agar ditepatkan bersamaan dengan hari senin atau kamis.

(simak: Fathul Bari, 4/227 dan Al-Jami’ li Ahkam As-Shiyam, hlm. 155).

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Kata Cerai Saat Bertengkar, Hukum Suami Mengabaikan Nafkah Batin, Kultum Subuh Ramadhan, Doa Selamat Dari Dajjal, Hukum Suami Berzina Dengan Wanita Lain, Pengajian Ustad Danu

QRIS donasi Yufid