FIKIH, Ibadah, Kontemporer, Zakat

Zakat Tanah dan Zakat Profesi

zakat untuk ayah

Antara Zakat Tanah dan Zakat Profesi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, mohon tanya masalah seputar zakat sbb:

1. Saya karyawan dari total, penghasilan kotor saya tiap bulan saya potong zakat 2,5%. Dari gaji saya yang sudah terkena zakat tersebut apabila ada sisa, saya simpan dan saya tabung. Saya membaca literatur, ada perbedaan ulama tentang zakat profesi ini, ada yang mengenakan dan ada yang tidak mengenakan. Apabila menurut saya yang rojih (kuat) zakat profesi tidak dikenakan, tapi saya tetap menyetor tiap bulan ke lembaga zakat sebagai sikap hati-hati karena saya yakin di akhir tahun uang sisa gaji yang saya simpan nilainya wajib dizakati. Saya tidak menghitung lagi uang simpanan saya selama setahun karena sudah dipotong per bulan, logikanya setoran per bulan saya melebihi jika dihitung uang simpanan selama setahun. Bagaimana hukumnya?

2. Apakah tanah kosong yang tidak dipakai wajib dikeluarkan zakatnya?

3. Apabila di tahun pertama saya mempunyai uang 100 juta dan sudah saya keluarkan zakatnya, di tahun kedua uang bertambah 60 juta. Maka zakat di tahun kedua atas uang yang 60 juta atau 160 juta?

Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum

Dari: Agus Harsoyo

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Dari pertanyaan Anda, saya tangkap bahwa uang yang Anda miliki dalam tabungan sudah terkena zakat. Yang saya pahami dari perkataan Anda “sudah terkena zakat” berarti sudah mencapai nishob. Apabila memang demikian, maka boleh bagi Anda mengerluarkan 2,5 % dari gaji Anda tiap bulan sebagai setoran zakat dengan niat “ta’jil” (menyegerakan zakat sebelum waktunya).

Namun bila Anda belum punya uang mencapai nishob, maka Anda tidak wajib zakat. Uang yang Anda keluarkan tiap bulan tersebut tidak dihitung zakat, tapi hanya sedekah biasa.

Tanah kosong tidak wajib dizakati kecuali jika tanah tersebut sedang dalam penjualan, maka dizakati 2,5 % dari harganya jika harganya sudah mencapai nishob.

Kalau tambahan 60 juta tersebut berasal dari 100 juta, seperti keuntungan dari modal 100 juta itu, maka di tahun kedua dizakati atas 160 juta. Tapi apabila 60 juta tersebut berasal dari lain, seperti hadiah, warisan dll. maka 60 juta tersebut diperhitungkan tahun tersendiri, tidak mengikuti perhitungan tahun uang 100 juta.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Abu Jahal Dan Abu Lahab, Cara Mandi Jumat, Hukum Kartun, Bunga Bank Haram, Hadits Tentang Alam Semesta, Makan Bakso

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.