AQIDAH

Membuat Bangunan di Atas Kuburan

kuburan-di-masjid

Hukum Membuat Bangunan di Atas Kuburan

Pertanyaan:
Apa hukum membuat bangunan di atas kuburan?
Jawaban
Membuat bangunan di atas kuburan hukumnya haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya karena perbuatan ini mengandung pengagungan terhadap yang dikubur serta bisa menjadi penyebab disembahnya kuburan tersebut serta dijadikan sesembahan selain Allah. Hal ini sebagaimana pada kenyataannya, banyak bangunan yang dibangun di atas kuburan lalu orang-orang mempersekutukan Allah dengan para penghuni kuburan tersebut. Mereka menyerunya selain menyeru Allah Subhanahu wa Ta’ala, padahal berdoa kepada para penghuni kuburan itu dan memohon pertolongan kepada mereka untuk mengatasi berbagai kesulitan adalah syirik akbar dan mengeluarkan pelakunya dari Islam. Hanya Allah-lah tempat meminta.

Fatawa al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, Hal. 26

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Tulang Sulbi, Cara Mengatasi Suami Yang Keras Kepala, Air Mani Wanita Keluar, Cara Menjamak Shalat Dhuhur Dan Ashar, Kemana Kita Harus Bersedekah, Hadist Tentang Mengeluh

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.