Hukum Membuat Bangunan di Atas Kuburan
Pertanyaan:
Apa hukum membuat bangunan di atas kuburan?
Jawaban
Membuat bangunan di atas kuburan hukumnya haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya karena perbuatan ini mengandung pengagungan terhadap yang dikubur serta bisa menjadi penyebab disembahnya kuburan tersebut serta dijadikan sesembahan selain Allah. Hal ini sebagaimana pada kenyataannya, banyak bangunan yang dibangun di atas kuburan lalu orang-orang mempersekutukan Allah dengan para penghuni kuburan tersebut. Mereka menyerunya selain menyeru Allah Subhanahu wa Ta’ala, padahal berdoa kepada para penghuni kuburan itu dan memohon pertolongan kepada mereka untuk mengatasi berbagai kesulitan adalah syirik akbar dan mengeluarkan pelakunya dari Islam. Hanya Allah-lah tempat meminta.
Fatawa al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, Hal. 26
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Cincin Lamaran Dalam Islam, Cara Menghadapi Bully Menurut Islam, Proses Terjadinya Alam Semesta Menurut Al Quran, Doa Agar Disukai Banyak Orang Dan Mudah Mendapatkan Teman, Pencetus Islam Nusantara, Penyebab Istri Malas Melayani Suami