AL-QURAN, AQIDAH

Pengaruh Zaman Terhadap Fatwa

Pertanyaan:
Ada fenomena yang telah memasyarakat, yang mana sebagian orang memahami bahwa sebagian perkara yang dulu diharamkan seperti radio, kini menjadi halal. Mereka mengatakan, bahwa berubahnya zaman atau tempat mempengaruhi fatwa. Kami mohon perkenan Syaikh yang mulia untuk menjelaskan kebenaran dalam hal ini. Dan bagaimana membantah orang yang mengatakan seperti itu? Semoga Allah memberi Anda kebaikan.

Jawaban:

Pengaruh Zaman Terhadap Fatwa

Sebenarnya, fatwa tidak berubah dengan berubahnya zaman, tempat ataupun individu, akan tetapi, hukum syariat itu bila terkait dengan alasan, jika alasannya ada maka hukumnya berlaku, jika alasannya tidak ada maka hukumnya pun tidak berlaku. Adakalanya seorang pemberi fatwa melarang seseorang terhadap sesuatu yang dihalalkan Allah karena sesuatu itu menyebabkan manusia melakukan yang haram, hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Umar dalam masalah talak tiga, yaitu ketika ia melihat orang-orang menyepelekannya sehingga ia memberlakukannya. Sebelumnya, pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada masa Abu Bakar dan pada dua tahun pertama masa kekhilafan Umar, talak tiga dianggap satu, lalu karena Umar melihat orang-orang banyak menyepelekannya maka ia melarang mereka yang melakukan itu untuk rujuk kepada isteri-isterinya. Demikian juga tentang hukuman peminum khamr, sebelumnya pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pada masa Abu Bakar, hukumannya tidak lebih dari 40 kali cambukan, tapi karena orang-orang masih banyak yang suka minum khamr, maka Umar bermusyawarah dengan para sahabat, yang hasilnya menetapkan hukumannya menjadi 80 kali cambukan.

Jadi, hukum-hukum syariat itu tidak mungkin dipermainkan manusia, jika mau mereka mengharamkan dan jika mau mereka halalkan, tapi hukum-hukum syariat itu harus berdasarkan pada alasan-alasan syar’iyyah yang bisa menetapkan atau meniadakan.

Adapun tentang radio, tidak ada seorang pun yang mengharamkannya dari kalangan ulama. Sedangkan yang mengharamkannya hanyalah orang-orang yang tidak mengetahui hakikatnya. Adapun para ulama –terutama Abdurrahman bin Sa’di-  tidak memandangnya sebagai hal yang haram, bahkan mereka memandang bahwa radio itu termasuk hal-hal yang diajarkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada manusia, terkadang bermanfaat dan terkadang pula merusak, tergantung isinya. Demikian juga pengeras suara (loudspeaker), pada awal kemunculannya diingkari oleh sebagian orang, tapi itu karena tanpa penelitian. Sedangkan para peneliti tidak mengingkarinya, bahkan mereka memandang bahwa pengeras suara itu termasuk nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memudahkan mereka dalam menyampaikan khutbah dan wejangan kepada yang jauh.

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan: VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Membatalkan Puasa Sunnah, Apa Itu Walimah, Insyaallah Artinya, Arti Surat Thaha, Cara Mengobati Penyakit Ain, Batas Waktu Sholat Dzuhur

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.