FIKIH, Pernikahan

Ketika Seorang Wanita Menikah Berwalikan Hakim

Pertanyaan:

Saya akhwat yang sejak kecil diasuh kakak laki-laki ibu. Ketika menikah beliau tidak bisa jadi wali dan saya menikah dengan wali hakim. Benarkah tindakan saya, karena saya punya saudara laki-laki yang muslim tetapi jauh di luar kota yang dia berada di kota Nasrani, karena khawatir tidak bisa datang pada hari akad nikah saya. Dan calon suami ketika itu memutuskan agar kami menikah dengan wali hakim. Suami memberikan mahar sebuah (mushaf) Al-Quran, saya rela. Sahkah pernikahan saya? Sekarang saya sudah diamanahi Allah dua orang anak. Ayah kandung saya sudah meninggal, dia juga Nasrani. Tolong penjelasannya.

Jawaban:

Alhamdulillah
, ukhti sudah menikah dan dikaruniai dua anak serta keluarga dalam keadaan tenteram. Dengan keterangan ukhti di atas, maka proses pernikahan ukhti yang diwalikan oleh wali hakim atau KUA maka pernikahannya sah, karena dia berperan sebagai waliyul amri di negeri ini, sebagaimana disebutkan di dalam surat an-Nisa’: 59.

Adapun wali hendaknya laki-laki, merdeka, baligh, berakal, dan harus sama agamanya. Sedangkan yang dimaksud wali adalah ayahnya, kemudian orang yang diwasiati untuk menikahkannya, kemudian kakek dari bapak, kemudian anak laki-lakinya, kemudian saudaranya, kemudian pamannya, kemudian yang paling dekat nasabnya, kemudian wali hakim. Untuk lebih jelasnya, lihat kitab Mukhtashar Fiqhil Islami: 815 oleh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri.

Sumber: Dijawab oleh ust. Aunur Rofiq dalam Majalah al-Mawaddah, Edisi 7 Tahun I, Shafar 1429 H – Februari 2008
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan penataan bahasa seperlunya oleh redaksi.

🔍 Doa Puasa Sebelum Menikah, Mut Ah Berjamaah, Marketplace Free Ongkir, Hukum Mengecat Rambut Menurut Islam, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Meninggal, Melihat Hantu Nyata

QRIS donasi Yufid