Berjabat Tangan dengan Wanita Tua
Pertanyaan:
Bolehkah kita berjabat tangan, berduaan, atau menengok ketika sakit, perempuan bukan mahram yang berusia lanjut?
Jawaban:
Mungkin jawabannya adalah boleh, seandainya kita tidak menghiraukan sebuah pepatah:
“Sesuatu yang sudah terlanjur jatuh, pasti ada yang mengambilnya.”
Oleh karena itu, yang lebih baik adalah menjauhi perbuatan-perbuatan itu.
Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Uang Haram Sebaiknya Diapakan, Cara Mengqodho Sholat Subuh, Doa Untuk Orang Tua Yang Telah Meninggal, Bacaan Sujud Tilawah Yang Shahih, Bacaan Dzikir Pagi Dan Petang

Leave a Reply