Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Halal Haram

Minimarket Jual Minuman Keras

minimarket terbaik indonesia

Jika Minimarket Jualan Barang Haram

Pertanyaan:

Apakah jika kita punya minimarket tidak diperbolehkan menjual minuman jenis bir atau makanan kalengan dari binatang yang haram seperti makanan anjing dan sebagainya. Mohon jawabannya.

Dari: Mahardika Cinta

Jawaban:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الله إذا حرم أكل شيء حرم عليهم ثمنه

Sesungguhnya Allah ketika mengharamkan sesuatu, maka Allah juga mengharamkan uang hasil menjual barang haram itu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Berdasarkan hadis di atas, ada 2 kesimpulan hukum:
1. Terlarangnya melakukan jual beli barang haram, seperti minuman keras, atau daging anjing.
2. Uang hasil menjual barang haram itu statusnya haram dan tidak boleh dimiliki oleh penjual. Oleh karena itu, jika Anda sudah terlanjur menjual benda itu, ambil uang seharga benda itu, dan berikan kepada fakir miskin.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Suntik Saat Puasa, Onani Yang Dibolehkan, Pengertian Ibadah Dalam Islam, Imunisasi Menurut Islam, Imam Ibnu Taimiyah, Shalat Sunat Nisfu Sya'ban

Visited 3 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.