Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, saya mau menjual rumah yang akan digunakan untuk modal usaha. Tapi mengingat harga rumah itu ‘berat’, pembeli tidak membeli dengan cash, melainkan dengan KPR ke Bank.
Apakah dibolehkan syariat jika saya menjual rumah kepada pembeli tersebut?
Jika tidak boleh, tapi sudah terlanjur ‘kecebur’, bagaimana cara membersihkan hartanya?
Jazakallahu khairan
Dari: Abu Rasyid
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Dosa riba dalam kasus Anda ini ditanggung oleh pembeli kecuali bila Anda ikut andil dalam proses pengurusan kredit bank kepada pembeli Anda.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr.Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Isi Suhuf Nabi Adam, Hukum Puasa 1 Suro, Doa Ruqyah Syariah, Surat Al Jinn Latin, Jin Islam Sholat

Leave a Reply