Kontemporer, PERTANYAAN PEMBACA

Gadai Logam Mulia

Pertanyaan:
Apakah gadai LM (logam mulia) di bank syariah itu halal Pak Ustadz. Syukron.

Dari: Zaina

Jawaban:

Kecenderungan harga emas yang naik melaju lebih dari 30% per tahun mengubah haluan banyak orang berinvestasi dari surat-surat berharga dan valuta asing –yang terkena imbas krisis global- menuju investasi gadai emas di bank-bank syariah. Lebih dari itu, gadai emas syariah telah menjadi alternatif untuk mendapatkan modal dengan cara aman. Ditambah label ‘syariah’ yang melekat, membuat orang semakin nyaman dengan ‘jaminan kehalalannya’. Pihak bank mengklaim, konsep produknya merujuk pada DSN MUI. Lagi-lagi, ternyata hanya klaim tanpa bukti.

Antara DSN dan Praktik Gadai Bank Syariah

Produk gadai emas syariah, berpayung di bawah fatwa DSN, NO: 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang RAHN EMAS. Dalam fatwa tersebut dinyatakan:

Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).

Ongkos sebagaimana dimaksud ayat sebelumnya, besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.

Tapi tahukah Anda, praktik gadai emas syariah berseberangan dengan fatwa di atas.

Untuk mengetahui hal ini perlu dilihat berapa harga penyewaan Safe Deposit Box (SDB). SDB yang ditawarkan BNI harganya beragam: ukuran kecil (3x5x24inch) dengan harga Rp 100 ribu per tahun, ukuran sedang (5x10x24inch) dengan harga Rp 250 ribu per tahun, dan ukuran besar (15x10x24inch) dengan harga Rp 700 ribu per tahun. Kita semua yakin, untuk menyimpan emas seberat 2 gram, orang hanya membutuhkan SDB ukuran paling kecil. Salah satu bank syariah, dalam brosurnya menerapkan tarif, untuk emas 2 gram dengan kadar 20 karat, biaya titip sebesar 11.800/15 hari. Dengan demikian, untuk penyimpanan selama 6 bulan saja, nasabah membayar Rp 141.600.

Kenyataan di atas membuktikan bahwa produk gadai emas bank syariah ini berarti tidak menerapkan fatwa DSN tentang rahn emas sebagaimana yang dinyatakan di atas. Fenomena ini tentunya akan berakibat buruk kepada image masyarakat terhadap bank syariah. Oleh karena itu, DSN perlu mengambil langkah nyata untuk menghentikan produk gadai emas riba berlabel syariah ini.

Lebih dari itu, gadai emas bank syariah pada hakikatnya adalah menggabungkan dua akad, yaitu akad qardh (utang) dan ijarah (jual jasa). Nasabah yang menggadaikan uangnya akan mendapat pinjaman senilai tertentu sesuai perhitungan bank, dan selanjutnya nasabah wajib membayar biaya ‘jasa pemeliharaan’ emas sesuai yang ditetapkan bank. Padahal menggabungkan akad qardh dan ijarah bertentangan dengan hadis Nabi yang diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib bahwa Nabi Melarang menggabungkan antara akad jual-beli dan akad qardh, (HR. Ahmad. Sanad hadis ini dinyatakan hasan oleh Tirmizi).

Keterangan di atas adalah cuplikan artikel tentang gadai emas syariah yang ditulis oleh Dr. Erwandi Tarmizi di majalah Pengusaha Muslim edisi 24. Penulis merupakan salah satu pembina KPMI, yang telah menyelesaikan program doktoral Jurusan Fikih, Universitas Muhammad bin Sa’ud.

Anda bisa mendapat kajian lebih mendalam tentang berbagai produk perbankan syariah, yang akan diulas dalam acara: SEMINAR NASIONAL BANK SYARIAH

Seminar ini bertajuk: “Adakah Riba di Bank Syariah? ”

Narasumber:

Seminar nasional ini menghadirkan tiga narasumber:

1. Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia
“Undang-undang Perbankan Syariah & Sistem Regulasi BI terhadap Bank Syariah h

2. Prof. Dr. Muhamad (Dewan pakar Masyarakat Ekonomi Syariah DIY)
“Studi Komparasi Konsep Perbankan Konvensional & Perbankan Syariah h

3. Ust. Dr. Muhamad Arifin Baderi (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)
“Membongkar Praktek Riba Perbankan Syariah h

Waktu:

Seminar ini dilaksanakan pada:
Hari : Sabtu, 24 Maret 2012
Pukul : 08.00 – 15.00 WIB

Tempat:
Gedung Theatrikal Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Peserta:
Terbuka untuk umum

Kontribusi dan fasilitas:
a. Mahasiswa : Rp 50.000 (fas. Sertifikat seminar + majalah edisi lama)
b. Umum : Rp 80.000 (fas. Majalah edisi terbaru)

Fasilitas:
Pemegang majalah Pengusaha Muslim edisi terbaru diskon 20%
Semua peserta mendapatkan snack, softdrink, dan makan siang.
Disediakan penginapan dengan biaya terjangkau untuk peserta luar Yogyakarta.

Contact Person
Email: [email protected]

Telp.:
a. 0274-8378008
b. 081567989028
c. 081228048666

Pendaftaran
Pendaftaran dibuka hari ini.

Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.

🔍 Shalat Tasbih Menurut Salaf, Sunnah Bulan Dzulhijjah, Perbedaan Zakat Dan Sodaqoh, Waktu Imsak Puasa Sunnah, Yupid, Hukum Ibu Bapa Menyakiti Hati Anak

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.