Apa yang Harus Dilakukan Wanita Bila Suaminya Meninggal?

Jika Suami Meninggal

Pertanyaan:
Apa kewajiban-kewajiban dan hukum wanita terhadap suaminya yang meninggal?

Jawaban:
Wanita yang ditinggal mati suaminya berkewajiban tinggal di rumahnya dan tidak keluar dari rumahnya kecuali karena darurat. Ia pun berkewajiban menjauhi segala sesuatu yang megandung hiasan, yaitu berupa pakaian, perhiasan, wewangian, celak mata, dan lain-lainnya yang termasuk hiasan. Dibolehkan baginya untuk berbicara kepada orang lain melalui telepon dan dibolehkan juga naik ke atas rumah untuk melihat bulan.

Sebagian orang awam ada yang mengatakan bahwa wanita yang sedang iddah karena ditinggal mati suaminya tidak boleh melihat bulan, karena bulan bagi mereka bagaikan wajah seseorang. Jika wanita itu naik ke atas rumah untuk melihat bulan. Jika wanita itu naik ke atas rumah untuk melihat bulan, sama artinya dengan adanya seseorang yang melihat dirinya. Semua ini adalah khurafat. Wanita tersebut hendaknya tinggal di dalam rumahnya. Dan ia boleh pergi ke bagian mana saja dari bagian rumahnya, boleh ke atasnya dan boleh juga ke bawahnya.

Kitab ad-Da’wah: 5, Syaikh Ibnu Utsaimin (2:131)

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Shalat Fajar Kapan Waktunya, Hukum Dropship Konsultasi Syariah, Kalender Islam Tidak Sampai 1500 Hoax?, Abdurrahman As-sudais Anak, Salam Tv Punya Siapa, Do A Setelah Shalat Fardhu

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.