Pertanyaan:
Apakah termasuk riba jika seseorang datang kepada saya untuk meminjam untuk membeli ikan. Tapi karena saya takut riba maka saya pakai sistem seperti berikut:
Aku kasih uang ke peminjam untuk membelikan aku ikan tersebut (karena saya sibuk, maka yang pergi membayar bukan aku tapi peminjam) dengan harga 20 ribu/kg. Kemudian ikan tersebut aku jual ke peminjam dengan harga 21 ribu/kg tapi dibayar 1 minggu kemudian.
Saya pernah baca artikel seperti kasus di atas. Apakah ini betul sesuai syariah dan tidak termasuk riba?
Dari: Sudirman XI
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Cara itu bisa saja akal-akalan riba, jadi kalau memang mau bisnis, ya beli ikan dulu baru dijual. Tapi sebelum membeli ikan sudah membuat kesepakatan jual, maka itu kental sekali aroma ribanya.
Wassalamu’alaikum
Jawaban Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi Terkait Riba:
1. Hukum Kredit Sebuah Negara.
2. Utang Emas.
3. Hukum Koperasi Simpan-Pinjam.
4. Penjualan Saham dan Modal Usaha.
5. Jual Beli Saham.
6. Kartu Kredit Mempermudah Transaksi.
7. Membeli Perumahan Dengan Kredit.
8. Hukum Jual Beli Kredit.
9. Kredit Mobil Dengan Asuransi.
10. Hukum Rekasa Kredit.
🔍 Arab Insyaallah, Foto Cincin Batu Akik, Doa Setelah Wudhu Rumaysho, Bacaan Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Efek Sering Onani
Leave a Reply