Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Hukum Perdagangan, Muamalah

Akal-akalan Transaksi Riba

Pertanyaan:
Apakah termasuk riba jika seseorang datang kepada saya untuk meminjam untuk membeli ikan. Tapi karena saya takut riba maka saya pakai sistem seperti berikut:

Aku kasih uang ke peminjam untuk membelikan aku ikan tersebut (karena saya sibuk, maka yang pergi membayar bukan aku tapi peminjam) dengan harga 20 ribu/kg. Kemudian ikan tersebut aku jual ke peminjam dengan harga 21 ribu/kg tapi dibayar 1 minggu kemudian.

Saya pernah baca artikel seperti kasus di atas. Apakah ini betul sesuai syariah dan tidak termasuk riba?

Dari: Sudirman XI

Jawaban:
Wassalamu’alaikum

Cara itu bisa saja akal-akalan riba, jadi kalau memang mau bisnis, ya beli ikan dulu baru dijual. Tapi sebelum membeli ikan sudah membuat kesepakatan jual, maka itu kental sekali aroma ribanya.

Wassalamu’alaikum

Jawaban Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi Terkait Riba:

1. Hukum Kredit Sebuah Negara.
2. Utang Emas.
3. Hukum Koperasi Simpan-Pinjam.
4. Penjualan Saham dan Modal Usaha.
5. Jual Beli Saham.
6. Kartu Kredit Mempermudah Transaksi.
7. Membeli Perumahan Dengan Kredit.
8. Hukum Jual Beli Kredit.
9. Kredit Mobil Dengan Asuransi.
10. Hukum Rekasa Kredit.

🔍 Arab Insyaallah, Foto Cincin Batu Akik, Doa Setelah Wudhu Rumaysho, Bacaan Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Efek Sering Onani

Visited 38 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.