FIKIH, Ibadah, Zakat

Berutang Untuk Naik Haji dan Zakat

Berutang Untuk Naik Haji dan Zakat

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Ustadz, saya mau bertanya. Jika kita mendapatkan pinjaman uang misalnya Rp.1 Milyar bolehkah uang itu kita gunakan untuk :
1. Apakah uang itu langsung kita keluarkan zakatnya?
2. Bolekhah uang itu kita sedekahkan?
3. Bolehkan uang itu kita gunakan untuk menghajikan orang tua kita?
Mohon Jawabannya Ustad. Jazakallahu khaira

Wassalamu’alaikum

Dari: Ahmad Syafii

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Alhamdulillah was shalatu was salamu ala Rasulillah

Sebelumnya, ana doakan semoga Anda tidak mendapatkan pinjaman 1 milyar rupiah, tapi semoga Anda mendapat rezeki nomplok 1 milyar rupiah, Amin.

Hutang yang Anda terima (berapa pun jumlahnya) sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab Anda (seperti harta Anda sendiri). Oleh karena itu, penggunaannya terserah bagi Anda, Anda mau sedekahkan atau menghajikan orang tua terserah. yang penting kalau sudah sampai waktu pelunasannya, Anda wajib melunaskannya.

Tidak wajib langsung dikeluarkan zakat, tapi ditunggu satu haul dahulu. kalau uang tersebut masih utuh atau mencapai nishob, maka wajib dizakati

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Kopi Luwak, Surat At Jin, Doa Untuk Menghilangkan Rasa Takut, Takfiri Adalah, Hukum Suami Menafkahi Istri, Liat Fidio Forno

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.