Hukum Perdagangan, Kontemporer, Muamalah

Hukum Multi Level Marketing (MLM) Bagian 3 dari 3 Tulisan

Hukum Syar’i Bisnis MLM

Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu yang menggunakan sistem sebagai berikut:

Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah, mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian praktik perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan, karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah sekaligus mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqih Indonesia, Hal. 288)

Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan poin atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut, maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur gharar (Spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kezaliman terhadap anggota.

Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti di atas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota, maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang di perusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.

Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di situ dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.

Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang yang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

Kalau ada yang bertanya, “Okelah, kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model di atas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum?”

Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al Hilali Hafizhahullah –walaupun beliau berdomisili di Jordania, tetapi MLM secara internasional berasal dari Amway. Sehingga kita bisa mengambil faidah dari fatwa beliau terhadap MLM di Jordania- Beliau mengatakan,

“Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap angota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenaranya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:

Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30 % dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.

Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara menyalinnya dari situs perusahaan MLM ini di jaringan internet.

Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.

Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up line) sedangkan level bawah (down line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu:
– Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.

– Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.

– Banyak dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan. Oleh karena itu, mereka melarangnya karena bisa membahayakan perokonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.

– Dengan berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakikatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan Rasul-Nya,

Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits:

عن أبي ملك الأشعري رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ليشربن ناس من أمتي الخمر ويسمونها بغير اسمها يعزف عتى رؤوسهم بالمعازف و المغنيات يخسف الله بهم الأرض و يجعل منهم القردة و الخنازير

Dari Abu Malik Al Asy’ari berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Sungguh sebagian dari ummatku akan minum khomer dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sunguh, Allah akan akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi’.” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shohih Lihat As Shohihah, 1:138)
Oleh karena itu, sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.

Kalau ada yang bertanya, “Bahwasannya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang.” Jawabanya, “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala,

يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khomer dan judi. Katakalnlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia , tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah : 219)

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya: Bahwasanya bisnis MLM ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi, dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

Fatwa Tentang MLM
Ini adalah teks fatwa para masyayikh Yordania murid-murid Syaikh Al Albani, yaitu: Syaikh Ali Hasan, Masyhur Hasan Alu Salman, Salim bin ‘Id Al Hilali dan Musa Alu Nashr

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini, maka pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu, bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut.

Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaidah para ulama. Wallahu Al Muwaffiq

Amman Al Balqo’

26 Sya’ban 1424 H

Penutup
Inilah analisis fikih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’i yang kami sebutkan di atas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua muamalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar : “Adakah MLM yang seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM.

Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rezeki yang halal dan baik.
Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber: http://ahmadsabiq.com/2009/12/20/mlm/

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Sabiq, Lc.

Dipublis ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Bisnis Online, Hukum Makan Daging Aqiqah Anak Sendiri, لا اله الا الله, Doa Agar Didekatkan Dengan Jodoh, Hadits Tentang Khitbah, Cara Mengeluarkan Air Mani Sendiri

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.