Tanya:
Apakah diperbolehkan mencabut rambut yang ada di antara dua alis? Apakah diperbolehkan mempelajari cara memperlentik alis dengan metode mencabut rambutnya dan saya berketetapan hati untuk tidak akan mempraktekkannya?
Jawab:
Mencabut rambut yang ada diantara kedua alis termasuk namsh sebagaimana yang telah ditegaskan oleh sejumlah ulama. Oleh karena itu hukumnya adalah tidak dibolehkan. Demikian pula tidak dibenarkan mempelajari namsh.
🔍 Hukum Berbicara Dengan Lawan Jenis Dalam Islam, Penciptaan Alam Semesta Menurut Alquran, Cara Qada Solat, Shalat Sesuai Sunnah, Ustad Danu 2018
