Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Halal Haram, WANITA

Bolehkah Mencabut Rambut di antara 2 Alis?

Tanya:

Apakah diperbolehkan mencabut rambut yang ada di antara dua alis? Apakah diperbolehkan mempelajari cara memperlentik alis dengan metode mencabut rambutnya dan saya berketetapan hati untuk tidak akan mempraktekkannya?

Jawab:

Mencabut rambut yang ada diantara kedua alis termasuk namsh sebagaimana yang telah ditegaskan oleh sejumlah ulama. Oleh karena itu hukumnya adalah tidak dibolehkan. Demikian pula tidak dibenarkan mempelajari namsh.

🔍 Hukum Suami Tidak Menggauli Istri, Cara Kirim Al Fatihah Untuk Orang Meninggal, Doa Agar Disenangi Lawan Jenis, Menyapih Anak Secara Islami, Doa Mandi Setelah Berhubungan, Surat Al Ikhlas Diturunkan Dimana

Visited 1 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid