Tanya:
Apakah diperbolehkan mencabut rambut yang ada di antara dua alis? Apakah diperbolehkan mempelajari cara memperlentik alis dengan metode mencabut rambutnya dan saya berketetapan hati untuk tidak akan mempraktekkannya?
Jawab:
Mencabut rambut yang ada diantara kedua alis termasuk namsh sebagaimana yang telah ditegaskan oleh sejumlah ulama. Oleh karena itu hukumnya adalah tidak dibolehkan. Demikian pula tidak dibenarkan mempelajari namsh.
🔍 Hukum Suami Tidak Menggauli Istri, Cara Kirim Al Fatihah Untuk Orang Meninggal, Doa Agar Disenangi Lawan Jenis, Menyapih Anak Secara Islami, Doa Mandi Setelah Berhubungan, Surat Al Ikhlas Diturunkan Dimana