FIKIH, Hukum Perdagangan

Apa Hukum Upah Bekam?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 213/14 pernah ditanya:

Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini?

Beliau rahimahullah menjawab:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek).

Apakah benda-benda tersebut halal atau haram?

Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil keuntungan.

Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan:

احتجم النبي صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجام أجره ولو كان حراماً ما أعطاه

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi orang yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” [1]

Jadi khobits memiliki makna arti. Kita dapat melihat pada firman Allah ‘azza wa jalla,

أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ

Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (Qs. Al Baqarah: 267)

Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1430 H
_____________
[1] HR. Bukhari dan Muslim

Sumber:  http://rumaysho.com

🔍 Hukum Go Pay Rumaysho, Hukum Zina Bagi Wanita Bersuami, Bulan Bintang Masjid, Cara Sholat Ied Adha, Kultum Tentang Pendidikan, Doa Agar Suami Tidak Pelit Pada Istri

QRIS donasi Yufid