FIKIH, Hukum Perdagangan, Kontemporer, Muamalah

Permasalahan Jual Beli Online

Pertanyaan:

Ustadz, tadi malam saya mendengar kajian tentang riba di Radio Rodja. Disampaikan bahwa menjual barang yang belum kita miliki itu termasuk hal yang diharamkan.

Saat ini saya menawarkan dan menjual barang secara online, yang saya tawarkan ke kostumer barang-barang dari sumber yang bermacam-macam. Ketika ada yang berminat, baru kemudian saya beli barang-barang tersebut untuk diserahkan ke kostumer. Apakah hal tersebut termasuk yang diharamkan?

Dari: Yoki

Jawaban:

Wassalamu’alaikum

Benar demikian adanya. Solusinya:

1. Anda sebagai agen dari pemilik barang.

2. Anda menggunakan skema salam, yaitu calon pembeli harus membayar lunas ketika pemesanan, baru setelahnya Anda mengadakan barang lalu mengirimkannya kepada pembeli.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Shalat Sunnah Sebelum Ashar, Pertanyaan Tentang Zina Dalam Islam, Selingkuh Menurut Pandangan Islam, Selingkuh Sama Istri Orang, Mimpi Melihat Ulat Bulu Banyak Sekali, Flek Kuning Saat Hamil

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.