Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Anak, FIKIH, Ibadah, Pernikahan, PERTANYAAN PEMBACA

Pengertian Yatim

fikih anak

Yatim

Pertanyaan:

Para asatidz Konsultasi Syariah yg dimuliakan Allah Ta’ala, ada pertanyaan yang ingin saya sampaikan. Bagaimana definisi dari anak yatim menurut tinjauan syariah?

Sejauh yang saya tau dari keterangan para ulama, bahwa anak yatim yaitu anak (laki/prmpuan) yang belum baligh yang ditinggal mati ayahnya. Lalu bagaimana dengan anak yang belum baligh ditinggal mati ibunya? Apakah bisa dikatakan anak yatim jugakah?

Mohon penjelasannya.

Syukron jaziilan.

Dari: Abu Shofiyyah

Jawaban:

Secara bahasa, yatim artinya alfardu (sendirian) dan segala sesuatu yang ditinggal oleh sesuatu yang serupa dengannya. (As-Shihah fi Al-Lughah, kata: يتم)

Ibnu Sikkith mengatakan:

الْيَتِيمُ فِي النَّاسِ مِنْ قِبَل الأَبِ، وَفِي الْبَهَائِمِ مِنْ قِبَل الأُمِّ، وَلاَ يُقَال لِمَنْ فَقَدَ الأُمَّ مِنَ النَّاسِ يَتِيمٌ

“Kata ‘yatim’ untuk manusia, karena ayahnya meninggal, sedangkan untuk binatang, kata ‘yatim’ digunakan untuk menyebut binatang yang kehilangan ibunya. Manusia yang kehilangan ibunya tidak bisa disebut yatim.” (Lisanul ‘Arab, 12:645).

Secara istilah, para ulama mendefinisikan yatim sebagai berikut:

الْيَتِيمَ بِأَنَّهُ مَنْ مَاتَ أَبُوهُ وَهُوَ دُونُ الْبُلُوغِ. لِحَدِيثِ: ” لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ”

Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya, ketika dia belum baligh. Berdasarkan hadis: “Tidak ada status yatim setelah mimpi basah.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 45:254)

Hadis di atas, diriwayatkan oleh At-Thabrani, dalam Mu’jam Al-Kabir, 4:14, dari sahabat Handzalah bin Hudzaim. Al-Haitsami mengatakan dalam Majma’ Az-Zawaid, 4:266: Perawinya Tsiqah (Terpercaya).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Arwah Orang Meninggal Sebelum 40 Hari Menurut Islam, Niat Mandi Nifas Dan Wiladah, Jilbab Di Wc, Cara Jin Wanita Meniduri Laki Laki, Haram Valentine

Visited 535 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.