FIKIH, Ibadah, Waris

Pembagian Warisan dari Harta Sebanyak Rp 4.500.000

Pertanyaan:

Afwan Ustadz, ana mau bertanya tentang warisan. Ada seorang laki-laki meninggal. Dia meninggalkan seorang istri, dua akan laki-laki, dan satu anak perempuan. Tarikahnya (harta peninggalannya) sebesar Rp 4.500.000 bagaimana pembagiannya?

08522998xxxxJawaban:

Dari pertanyaan di atas dapat kami pahami bahwa ahli waris yang masih hidup ialah satu istri, dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Dalam permasalahan seperti ini, ash-hâbul-furudh hanya satu, yaitu istri yang bagiannya 1/8, karena sang suami yang meninggal memiliki anak. Adapun anak-anak si mayit adalah ashabah. Karena ash-hâbul-furûdh hanya satu maka penyebutnya langsung menjadi ashlul-mas`alah, yaitu 8.

Dari sini, sang istri mendapatkan 1/8 dari 8, yaitu 1 bagian, dan sisanya sebanyak 7 bagian untuk tiga anak. Dengan pembagian, bagian anak perempuan separuh dari bagian anak laki-laki atau bagian satu anak laki-laki sama dengan dua kali bagian satu anak perempuan.

Oleh karena itu, sisa yang 7 bagian harus dibagi menjadi 5 (dua anak laki-laki dianggap 4, ditambah 1 bagian perempuan). Padahal jika 7 dibagi 5, hasilnya akan berupa pecahan yang agak menyusahkan dalam pembagian. Sehingga untuk mempermudah maka 5 dikalikan dengan aslul-mas’alah, yaitu 8 sehingga hasilnya menjadi 40.

Dengan demikian, si istri mendapatkan 1/8 dari 40, yaitu 5 bagian. Sisanya yang 35 bagian dibagikan kepada anak-anaknya dan cara membaginya sebagaimana telah disebutkan di atas, sehingga satu anak perempuan mendapatkan 7, dan anak laki-laki, masing-masing mendapatkan 14 bagian.

Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan bagan di bawah ini:

Bagian Ahli Waris Ashlul-Mas`alah= 8 Ashlul-Mas`alah= 40
1/8 (ada anak) Istri 1 5
Ashabah Anak laki-laki

Anak laki-laki

Anak perempuan

7 14
14
7

Maka, masing-masing mendapatkan bagian sebagai berikut:

–    Istri: 5/40 x Rp 4,500,000.00= Rp 562,500,00
–    Anak laki-laki, masing-masing mendapatkan: 14/40 x Rp 4,500,000.00= Rp 1,575,000.00
–    Anak perempuan mendapatkan: 7/40 x Rp 4,500,000.00= Rp 787,500.00

Demikian jawaban kami. Semoga Allah selalu memberikan kemudahan kepada kita dalam mengamalkan syari’at-Nya.

Sumber: bukhari.or.id

🔍 Baiat Dalam Islam, Khurasan Dajjal, Hukum Ibu Menyusui Puasa, Kurban Sapi Dan Kambing, Contoh Syariah Islam, Minyak Zafaran

QRIS donasi Yufid