Hukum Perdagangan, Muamalah

Menjual Barang Orang Lain yang Tidak Terpakai

hukum transaksi jual beli

Menjual Barang Orang Lain yang Tidak Terpakai

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Saya seorang wiraswasta (jual beli, service, penjualan komputer). Khususnya service dari sekian lama terkumpul barang-barang yang sudah tidak bisa di-service. Karena mengganggu kerapihan dan hampir semua pemiliknya sudah ngak tahu serta tidak ada konfirmasi lagi dari sang pemilik, akhirnya saya jual ke tukang BARBEK. Uangnya saya pergunakan. Yang saya tanyakan, bagaimana hukumnya atas tindakan saya tadi?

Dari: Yusup

Jawaban:
Wassalamu’alaikum

Lebih selamat hasil penjualan itu diinfakkan atas nama pemiliknya. Dalam Islam harta orang siapa pun dia tidak halal untuk dipindahkan kepemilikan kecuali atas kerelaan pemiliknya dan pada kasus saudara tidak dapat diketahui apakah pemiliknya merelakan atau tidak barang tersebut Anda jual dan Anda miliki hasil penjualannya.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Doa Agar Seseorang Diberi Hidayah Masuk Islam, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Doa Orang Yang Difitnah, Ciri Ciri Orang Yang Akan Meninggal Menurut Islam, Kota Ashbahan, Akibat Kebanyakan Onani

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.