Menjual Barang Orang Lain yang Tidak Terpakai

Menjual Barang Orang Lain yang Tidak Terpakai

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Saya seorang wiraswasta (jual beli, service, penjualan komputer). Khususnya service dari sekian lama terkumpul barang-barang yang sudah tidak bisa di-service. Karena mengganggu kerapihan dan hampir semua pemiliknya sudah ngak tahu serta tidak ada konfirmasi lagi dari sang pemilik, akhirnya saya jual ke tukang BARBEK. Uangnya saya pergunakan. Yang saya tanyakan, bagaimana hukumnya atas tindakan saya tadi?

Dari: Yusup

Jawaban:
Wassalamu’alaikum

Lebih selamat hasil penjualan itu diinfakkan atas nama pemiliknya. Dalam Islam harta orang siapa pun dia tidak halal untuk dipindahkan kepemilikan kecuali atas kerelaan pemiliknya dan pada kasus saudara tidak dapat diketahui apakah pemiliknya merelakan atau tidak barang tersebut Anda jual dan Anda miliki hasil penjualannya.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Uang Hilang Dalam Islam, Cara Menghilangkan Sumpah Orang Tua, Doa Shalat Istiqarah, Doa Penarik Lawan Jenis, Pertanyaan Tentang Piutang, Ucapan Selamat Tahun Baru Islami

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.