Pembagian Waris Ketika Kakek Meninggal
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya mau tanya, kakek saya menikah dengan nenek saya dan memiliki hanya satu anak perempuan yaitu ibu saya. Ibu saya menikah dan mempunyai hanya satu anak yaitu saya. Kakek saya meninggal pertama kali, lalu ibu saya meninggal dan terakhir nenek saya meninggal.
Belum lama ini dan sedang berjalan kakak dari nenek saya usia 90 tahun meminta bagain, dan adik dari kakek saya yang sudah meninggal (anak-anaknya) juga meminta bagian. Saya minta bantuan masalah saya ini, masalah hak dan prosentasenya, tolong bantuannya, saya tunggu.
Terima kasih
Dari: Jerry
Jawab:
Wa’alaikumussalam
Pertanyaan Anda kurang lengkap. Ketika kakek Anda meninggal, siapa saja kerabatnya yang dia miliki selain istri (nenek Anda) dan anak (ibu Anda). Begitu juga dengan nenek Anda.
Keterangan Ust. Muhammad Yasir, Lc
Tanya:
Assalalmu’alaikum
Waktu kakek saya meninggal ada adiknya perempuan tapi sudah meninggal sesudah nenek saya meninggal. Kakak nenek saya perempuan masih hidup sekarang usia 90 tahun. Harta Kakek dan Nenek saya didapat hasil jerih payah mereka bukan dari orang tuanya kakek dan nenek saya.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Yang saya pahami dari kasus Anda:
– Ketika kakek Anda meninggal, ahli warisnya:
– Nenek Anda, mendapat 1/8 harta kakek Anda.
– Ibu Anda, mendapat 1/2 harta kakek Anda.
– Adik perempuan kakek Anda, mendapat sisanya yaitu 3/8 harta kakek.
Ketika nenek Anda meninggal, yang berhak mendapatkan warisan cuma kakaknya (yang berusia 90 tahun). Sedangkan anak-anak dari adek perempuan kakek Anda, mereka tidak mendapatkan apa-apa dari warisan kakek Anda.
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Penyebab Kesurupan, Doa Tawaf, Bentuk Arsy Allah, Hukum Selfie Bagi Wanita, Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Muharam, Bacaan Sholat Takbiratul Ihram
Leave a Reply