Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

AQIDAH

Memakai Minyak Wangi ketika Puasa, Mengurangi Pahala Puasa?

Memakai Minyak Wangi Ketika Puasa

Pertanyaan:

Sahabat saya menegur bila nampak seorang mengunakan minyak wangi semasa puasa di bulan Ramadan, dengan berkata: “Itu makruh, semasa berpuasa di siang hari bulan Ramadan semasa shalat, tapi sunat memakai minyak wangi semasa shalat setelah berbuka. Sayang pahala puasa kamu.”

Bila ditanya: “Mana dalilnya?”

Sahabat itu lalu berkata: “Tak percaya sudah”

Mohon pengelasan.

Dari: Norhayati

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulilllaah

Apa yang disampaikan rekan Anda itu tidak benar. Kita boleh menggunakan minyak wangi ketika puasa, dan itu tidak mempengaruhi pahala puasanya kita. Karena bau harum merupakan satu hal yang disukai dalam Islam, lebih-lebih ketika hari Jumat, berdasarkan hadis terkait Jumatan:

وَلْيَمَسَّ أَحَدُهُمْ مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ

“…hendaknya dia menggunakan minyak wangi istrinya dan…” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dll)

Ibn Mas’ud radliallahu ‘anhu mengatakan:

إِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ، فَلْيُصْبِحْ دَهِينًا مُتَرَجِّلًا

“Jika kalian berpuasa maka hendaknya masuk waktu subuh dalam keadaan meminyaki dan menyisir rambutnya.” (Riwayat Al Bukhari tanpa sanad).

Qotadah rahimahullah pernah memberikan nasihat,

يُسْتَحَبُّ لِلصَّائِمِ أَنْ يَدَّهَنَ حَتَّى تَذْهَبَ عَنْهُ غُبْرَةُ الصِّيَامِ

“Dianjurkan bagi yang berpuasa untuk membasahi diri (sehingga tampak segar) demi menghilangkan kesan lusuh karena puasa (agar amalan puasa tersebut tetap tersembunyi dari dugaan manusia).” (Lathaiful Ma’aarif, Hal. 252).

Lebih dari itu, beranggapan bahwa minyak wangi bisa mengurangi pahala puasa tentu butuh dalil. Karena semua pembatal puasa atau yang makruh dilakukan ketika puasa, telah dijelaskan oleh Allah dan rasul-Nya. Karena itu, mengklaim ada satu perbuatan termasuk pembatal atau dimakruhkan ketika puasa tanpa dalil, hukumnya terlarang, karena termasuk berbicara atas nama Allah dan rasul-Nya tanpa keterangan.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Arti Hadits Shahih, Lafadz Akad Nikah, Macan Remba, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Jari Masuk Ke Vagina

Visited 343 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.