Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, Puasa, RAMADHAN

Puasa Sunnah Sebelum Qadha Ramadhan

puasa sunnah atau qadha dulu

Pantai @wallpaperbeta

Puasa Sunnah Sebelum Qadha

Bolehkah melakukan puasa sunah sebelum mengqadha ramadhan?

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Ulama berbeda pendapat tentang hukum melakukan puasa sunah sebelum melaksanakan qadha ramadhan.

Pertama, Sebagian ulama berpendapat, tidak sah melakukan puasa sunah, sebelum melaksanakan qadha ramadhan. Bahkan mereka menegaskan, orang yang melakukan puasa sunah sebelum qadha ramadhan, dia berdosa. Pendapat ini didasari alasan bahwa amal sunah, tidak boleh dilaksanakan sebelum amal wajib, jika waktunya bersamaan.

Kedua, ulama lainnya berpendapat, boleh melakukan puasa sunah sebelum qadha ramadhan, selama waktunya masih longgar. Sebagaimana orang yang melakukan shalat sunah sebelum melaksanakan shalat wajib. Sebagai contoh, shalat dzuhur. Waktunya dimulai sejak zawal, hingga bayangan benda sama dengan tingginya. Seorang muslim berhak untuk melaksanakan shalat dzuhur pada rentang waktu tersebut. dan pada rentang waktu ini, dia boleh melakukan shalat sunah sebelum melakukan shalat dzuhur, karena waktunya longgar.

Pendapat kedua ini merupakan pendapat mayoritas ulama, dan yang dikuatkan Imam Ibnu Utsaimin, dimana beliau mengatakan:

وهذا القول أظهر ، وأقرب إلى الصواب ، وأن صومه صحيح ، ولا يأثم ، لأن القياس فيه ظاهر … والله تعالى يقول : ( ومن كان مريضاً أو على سفر فعدّة من أيام أخر ) البقرة/185 ، يعني فعليه عدّة من أيام أخر ، ولم يقيّدها الله تعالى بالتتابع ، ولو قيّدت بالتتابع للزم من ذلك الفورية ، فدل هذا على أن الأمر فيه سعة

“Inilah pendapat yang lebih kuat, yang lebih mendekati kebenaran. Puasanya sah, dan dia tidak berdosa. Karena qiyas dalam kasus ini jelas. … Allah berfirman:

ومن كان مريضاً أو على سفر فعدّة من أيام أخر

“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (sehingga tidak puasa) maka dia qadha sesuai dengan hitungan di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Artinya, dia wajib qadha sesuai dengan hitungan dia tinggalkan puasa di hari yang lain. Allah tidak membatasi, harus secara berurutan (setelah ramadhan). Andai Allah batasi dengan keharusan berurutan, tentu wajib dilakukan dengan segera. Maka ini menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam masalah ini.” (Simak Syarhul Mumthi’, 6/448).

Disadur dari Fatwa islam, no. 23429

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Tabir Mimpi Menurut Islam, Suasana Surga, Tata Cara Minum Air Zam Zam, Artikel Islami Tentang Wanita, Baju Hijab Syari, Hamil Karena Menelan Sperma

Visited 1 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.