Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Hukum Perdagangan

Hukum Saham di Bank

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apa hukum menanam saham di bank-bank dan selainnya?

Jawaban
[1]. Jika menanam sahamnya di pos-pos riba seperti bank-bank, maka tidak halal hukumnya bagi siapapun untuk menanamkan sahamnya di sana sebab semua itu didirikan dan berjalan di atas riba. Kalaupun ada transaksi-transaksi yang halal di dalamnya maka hal itu terbatas sekali bila dibandingkan dengan riba yang dilakukan oleh para pegawai bank-bank tersebut.

[2]. Sedangkan bila menanam saham pada transaksi yang tujuannya adalah berbisnis industri, pertanian atau sepertinya, maka hukum asalnya adalah halal. Akan tetapi disana juga ada semacam syubhat sebab nilai tambah (surplus) beberapa dirham yang ada pada mereka, mereka simpan di bank-bank sehingga mereka mengambil ribanya, barangkali mereka mengambil beberapa dirham dari bank dan pihak bank memberikan riba kepada mereka. Maka dari aspek ini kami katakan, “Sesungguhnya sikap yang wara (selamat) adalah seseorang tidak menanamkan saham di perusahaan-perusahaan seperti ini”. Sesungguhnya Allah akan menganugrahinya rizki, bila telah diketahui niatnya tidak melakukan hal itu (menanam saham) semata karena sikap wara dan rasa takut terjerumus ke dalam hal yang syubhat (samar).

Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas sedangkan diantara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (samar-samar) yang tidak banyak diketahui oleh manusia, barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang syubhat (samar-samar) tersebut, berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam hal-hal yang syubhat (samar-samar), berarti dia telah terjerumus ke dalam hal yang haram, seperti halnya seorang pengembala yang menggembalakan (ternaknya) disekitar lahan yang terlarang yang memungkinkan ternak tersebut masuk ke dalamnya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Al-Iman 52, Muslim, kitab Al-Musaqah 1599]

Akan tetapi bagaimana solusinya bilamana seseorang sudah terlanjur menanamkan saham atau semula ingin menanamkan saham namun tidak menempuh jalan yang lebih baik, yaitu jalan wara’?

Disini kami mengatakan, “Solusinya dalam kondisi seperti ini adalah bila hasil keuntungannya diserahkan dan di dalamnya terdapat slip yang menjelaskan sumber-sumber didapatnya keuntungan tersebut, maka:

[a]. Yang sumbernya halal,  maka dianggap halal.

[b]. Yang sumbernya haram seperti bila mereka mengatakan secara terang-terangan bahwa keuntungan ini adalah hasil dari bunga-bunga bank, maka wajib bagi seseorang untuk melepaskan diri (menghindar) darinya dengan cara mengalokasikannya kepada kepentingan-kepentingan umum maupun khusus, bukan sebagai bentuk taqarrub (ibadah) kepada Allah tetapi sebagai bentuk menyelamatkan diri dari dosanya, sebab andai dia berniat taqarrub kepada Allah dengan hal itu, maka hal itu tidak akan menjadi sarana yang dapat mendekatkan dirinya kepadaNya. Karena, Allah adalah suci, tidak menerima kecuali yang suci. Juga, dia tidak bisa selamat (terhindar) dari dosanya, tetapi barangkali dia diganjar pahala atas ketulusan niat dan taubatnya.

[c]. Bila di dalam keuntungan-keuntungan tersebut tidak terdapat slip (daftar) yang menjelaskan mana yang dilarang dan mana yang dibolehkan, maka sikap yang lebih utama dan berhati-hati adalah mengeluarkan separuh dari keuntungan tersebut, sedangkan keuntungan yang separohnya tetap halal baginya sebab bila tidak diketahui berapa ukuran (prosentase) harta yang mirip-mirip dengan yang lainnya tersebut, maka sikap yang berhati-hati adalah mengeluarkan separuhnya, sehingga tidak ada orang yang menzhalimi dan terzhalimi.

[Fatawa Mu’ashirah, hal. 55-57, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Penerbit Darul Haq]

Sumber: http://www.almanhaj.or.id

🔍 Nishab Zakat Emas, Hukum Memukul Anak Dalam Islam, Persiapan Sebelum Ramadhan, Dzikir Sesudah Sholat Fardhu

Visited 16 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid