Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Halal Haram, Hukum Perdagangan, Muamalah

Pengadaan Barang di Instansi Pemerintah

Pertanyaan:

Assalamuallaikum

Saya bekerja di instansi pemerintah dimana untuk pembelian barang yang kami perlukan, dibuatkan berkasnya dulu, seakan-akan barang-barang tersebut sudah dibeli setelah selesai dan uangnya dibayarkan baru kita membeli barang tersebut.

Apakah itu diperbolehkan oleh agama Islam? Dan bila ada lebih dari pembelian riilnya apa kelebihan uang tersebut halal?

Terima kasih Pak Ustadz

Dari: Jonh

Jawaban:

Ingatlah Anda yang bekerja di instansi mana saja, Anda adalah wakil, bukan yang punya kuasa terhadap uang di instansi itu. Jika Anda wakil, maka semua perbuatan Anda harus disetujui dan memenuhi maslahat orang yang menyerahkan tanggung jawabnya pada Anda.

Pada kasus Anda ini, pasti ada alasan tertentu untuk menulis dulu sebelum membeli. Alasan itu baru terkuak pada saat uang itu lebih. Uang lebih tersebut bukan milik Anda ataupun atasan Anda, itu adalah uang milik pemerintah dan harus masuk kas negara/daerah.

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Hukum Mimpi Basah Di Bulan Ramadhan, Ceramah Singkat Tentang Sholat Tarawih, Gunting Kuku Saat Puasa, Niat Sahur, Kaum Nabi Isa

Visited 3 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.