Sahkah Shalat Orang NU di Masjid Muhammadiyah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustad.
Saya adalah pengikut golongan NU. Yang saya mau tanyakan, apa boleh seorang NU shalat di mushola/masjid Muhammadiyah?
Terima kasih.
Dari: Anas
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Kita semua sepakat, baik muhammadiyah maupun NU, mereka semua adalah muslim. Untuk itu, amal ibadah mereka sah selama memenuhi syarat dan rukunnya, serta memungkinkan diterima oleh Allah ta’ala.
Terdapat satu kaidah yang masyhur terkait masalah shalat jamaah. kaidah itu menyatakan:
من صحت صلاته صحت إمامته
“Orang yang shalatnya sah, maka shalat dengan bermakmum di belakangnya juga sah”
Oleh karena itu, selama sang imam shalat adalah orang yang aqidahnya lurus, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan syahadatnya batal, alias masih muslim, syarat, rukun, dan wajib shalat dikerjakan maka shalatnya sah. Meskipun ada perbedaan pendapat antara imam dan makmum dalam masalah rincian shalat.
Kita akui dalam masalah fikih shalat, ada beberapa perbedaan antara Muhammadiyah dengan NU. Bahkan tidak hanya dua organisasi ini. Perbedaan ini juga terjadi antar-madzhab dalam fikih. Kendatipun demikian, shalat mereka tetap sah, selama syarat, rukun dan wajib shalat terpenuhi.
Sejatinya NU dan Muhammadiyah hanyalah ormas dalam Islam. Mereka memiliki AD/ART agar ormas bisa turut menghasung gerakan dakwah Islam. Namun sayangnya, sebagian kaum muslimin anggota ormas-ormas tersebut kurang bijak dalam memahami hakikat ormas, mereka memunculkan sikap fanatik golongan, sampai menjadikan ormas sebagai sumber syariat atau minimal standar teman adalah anggota ormas. Siapapun dia, selama dia sama-sama anggota ormas, maka dia adalah teman dekat. Sebaliknya, sebaik apapun orang, jika bukan sama-sama anggota ormas maka dia tidak layak untuk dijadikan teman dekat, ini sebagian contohnya. Sehingga ketika muncul sedikit masalah, bisa menjadi sumber ketegangan.
Semacam ini pernah terjadi diantara Muhajirin dan Anshar. Suatu ketika ada orang Anshar yang tersakiti hatinya oleh sikap orang Muhajirin. Diapun marah besar, kemudian memanggil teman-teman Anshar: “Wahai masyarakat Anshar..!!” Spontan orang Muhajirin langsung memanggil temannya juga: “Wahai masyarakat Muhajirin..!!” Mendengar teriakan-teriakan itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung keluar menyelai:
مَا بَالُ دَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ
“Apa yang kalian lakukan denagn meneriakkan nama kelompok kalian…”
Beliaupun diberi tahu, bahwa ada orang Muhajirin dan Anshar yang saling memukuli pantatnya. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
دَعُوهَا فَإِنَّهَا خَبِيثَةٌ
“Tinggalkan teriakan itu, karena itu sesuatu yang buruk.” (HR. Bukhari 4905 dan Muslim 1059)
Selanjutnya kita perlu mewaspadai segala godaan setan yang hendak memecah belah umat. Kita jadikan usaha dakwah kita untuk mengagungkan nama Allah, bukan untuk membesarkan organisasi dan kelompok.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
🔍 Hukum Membaca Al Quran Bagi Wanita Haid, Rukyah Diri Sendiri, Hukum Menerima Hadiah, Roh Kucing Setelah Mati, Web Islam Terpercaya, Azab Wanita Penggoda Suami Orang
Leave a Reply