Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

AL-QURAN, AQIDAH

Meruqyah dengan Mikrofon

Ruqyah dengan Mikrofon (Pengeras Suara)

Pertanyaan:

Ada sebagian orang yang melakukan ruqyah syar’iyah dengan mengumpulkan orang yang akan dibacakan ruqyah atas mereka di satu tempat. Orang yang meruqyah membacakan ruqyah dengan menggunakan mikrofon karena terlalu banyak jumlah yang diruqyah. Bagaimana hukum membaca ruqyah seperti ini? Dan apa hukumnya menggunakan mikrofon?

Jawaban:

Sebaqian orang yang membacakan ruqyah menyebutkan bahwa hal itu manjur, berhasil, dan banyak penderita yang bisa sembuh. Karena, ketika orang yang kerasukan jin mendengar ayat-ayat, doa-doa, dan wirid-wirid, itu akan berpengaruh terhadap jin yang merasukinya. Jin tersebut merasa sakit dan meninggalkan manusia. Dan Alquran memang penawar penyakit seperti yang digambarkan oleh Allah, karena itulah memberi pengaruh terhadap jin yang merasukinya.

Kendati demikian, ruqyah yang sesuai syariat adalah orang yang mengobati mendekati si pasien dan membacakan beberapa ayat di sampingnya, meludah sedikit kepadanya, mengusapkan sedikit bekas air liur di bagian tubuhnya, memperdengarkannya beberapa ayat dan doa sehingga berpengaruh ketika  mendengarkannya. Atas dasar inilah apabila setiap orang bisa melakukan ruqyah sendirian, tentu lebih baik. Kalau ia merasa susah, bisa seperti yang telah disebutkan tadi, berupa membaca lewat pengeras suara, serta diketahui bahwa pengaruhnya lebih kecil daripada pengaruh membaca sendirian.

Wallahu A’lam.

Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tanda tangani

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan IV

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Doa Marah, Hukum Menjilat Vagina, Doa Rasulullah Yang Tidak Dikabulkan Allah, Arti Ta Aruf Dalam Islam, Pengertian Shalat Idul Fitri Dan Idul Adha, Waktu Sholat Sunnah

Visited 1 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.