Pertanyaan:
Bagaimana hukum hadiah dari menjawab pertanyaan kuis via telepon yang sering ada pada acara-acara TV?
Jazakumullahu khairan atas jawabannya.
Jawaban:
Apabila dia harus membayar beban pulsa telepon, sedangkan dia belum tentu mendapatkan hadiah, maka dia tidak lepas dari spekulasi antara untung atau rugi. Ini termasuk dalam wilayah perjudian dan hukumnya haram. Hal ini telah dijelaskan dalam majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-5, dalam pembahasan “Undian Berhadiah”.
Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Keistimewaan Bulan Sya Ban, Pengakuan Mantan Syiah, Doa Ketika Banjir, Tulisan Arab Sodaqollahul Adzim Dan Artinya, Puasa Qadha Ramadhan, Doa Qobliyah Subuh