Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, Sholat

Mengeraskan Basmalah atau Tidak yang Dilakukan Imam Pada Sholat Jahr?

Pertanyaan:

Pada shalat-shalat jahr (yang dikeraskan suara imamnya), mana yang lebih utama mengeraskan basmalah atau tidak?

Jawaban:

Sunnah (tuntunan –ed) yang menjadi kebiasaan sehari-hari dalam shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menjahrkan basmalah sebelum al-Fatihah. Hal ini didasari oleh banyak hadits, seperti:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ يَسْتَفْتِحُوْنَ الْقِرَاءَةَ بِ-الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Dari Anas bin Malik beliau berkata, “Nabi, Abu Bakar, dan Umar, mereka membuka bacaan (shalatnya) dengan bacaan ‘Alhamdulillahi Robbil ‘alamin’.” (HR. Bukhari, no. 743; Muslim, no. 399)

Hadits di atas dan yang semisalnya dipertegas dalam riwayat yang lain bahwa mereka tidak mengeraskan basmalah (tetapi membacanya dengan lirih).

Ibnul Qayyim mengatakan, “Suatu saat Rasulullah menjahrkan basmalah, tetapi yang sering adalah tidak menjahrkannya.

Imam Zaila’i mengatakan, “Sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan basmalah dikeraskan, dengan alasan untuk kemaslahatan, dan boleh-boleh saja seseorang meninggalkan yang lebih afdhal (menjahrkan basmalah) lantaran untuk ta’liful qulub (menarik hati manusia) supaya tidak lari dari al-haq dan demi menjaga kesatuan. Hal ini sebagaimana Rasulullah tidak membangun Ka’bah di atas pondasi yang dibangun Nabi Ibrahim –-padahal itu yang afdhal–, lantaran beliau khawatir manusia akan lari dan mengingkari agama Islam, serta demi menjaga kesatuan dan kebersamaan….”

Dari keterengan di atas dapat kita katakan bahwa yang lebih sempurna adalah mengikuti kebiasaan Nabi menjadi imam, yaitu tidak menjahrkan basmalah. Akan tetapi, suatu saat boleh menjahrkannya apabila terdapat kemaslahatan yang lebih besar daripada kalau tidak menjahrkannya. Dengan syarat, menjahrkannya tidak dijadikan kebiasaan setiap shalat.

Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Hukum Mimpi Basah Di Bulan Ramadhan, Ceramah Singkat Tentang Sholat Tarawih, Gunting Kuku Saat Puasa, Niat Sahur, Kaum Nabi Isa

Visited 40 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid