Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Halal Haram, Kontemporer

Bolehkah Main Catur, Domino atau Kartu Remi?

Pertanyaan:

Apa hukum bermain catur, domino, atau kartu remi jika tidak menggunakan uang?

Jawaban:

Seorang muslim tidak selayaknya menyia-nyiakan waktunya untuk perkara yang tidak bermanfaat atau yang bermudarat (merugikan). Seharusnya, seorang muslim memelihara waktunya dan tidak menghabiskannya kecuali untuk perkara yang bermanfaat.

Hukum permainan catur, menurut jumhur (mayoritas) ulama, adalah haram, tidak dibedakan baik dengan uang atau tanpa uang. Apabila dengan uang, maka menjadi perjudian. Para salafush shahih telah mengingatkan kita dengan peringatan yang keras terhadap permainan ini karena permainan catur menyerupai atau bahkan lebih buruk dari permainan dadu [1], sedangkan permainan dadu telah dilarang dalam Islam, sebagaimana dalam hadits:

عَنْ أَبِي مُوْسَى اْلأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَ رَسُوْلَهُ

Dari Abu Musa al-Asy’ari, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa bermain dadu, maka dia sungguh telah durhaka kepada Allah dan Rasul-nya.’ ” (HR. Abu Daud: 4938, dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Sunan Ibnu Majah: 2762, Irwa’ al-Ghalil: 2670, dan Shahih al-Jami’ al-Shaghir: 5629)

Demikian juga, permainan kartu domino tidak diperbolehkan karena semisal dengan dadu, sama saja baik dengan uang atau tanpa uang.

====================
Catatan kaki:
[1] Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan: 5/63.

Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-8, 1430 H/2009 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Penulisan In Syaa Allah, Doa Masuk Rumah Baru Menurut Islam, Go Food Menurut Ustadz Erwandi, Hukum Istri Meninggalkan Suami Dalam Islam, Batas Waktu Sholat Magrib

Visited 2,430 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid