Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, Jenazah

Bolehkah Mengubur Mayat pada Malam Hari?

Pertanyaan:

Apakah benar ada larangan mengubur mayat pada malam hari? Lantas bagaimana dengan perintah supaya menyegerakan urusan jenazah sampai penguburannya?
Jawaban:

Syekh Abdul Aziz bin Baz sebagai mufti umum Arab Saudi pada zamannya pernah ditanya dengan pertanyaan semisal (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah: 13/100). Beliau menjawab, “Boleh menguburkan mayat di malam hari jika keluarganya sudah memandikannya, mengafaninya, dan menyolatinya (dengan baik).[1]

Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menguburkan beberapa kaum muslimin pada malam hari, bahkan beliau sendiri dikubur pada malam hari, demikian juga Abu Bakr, Umar bin Khaththab, dan Utsman bin Affan. Beliau semua dikubur malam hari jika telah dilaksanakan semua perkara yang disyariatkan.

Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan mengubur mayat pada malam hari, maka menurut para ulama, hadits itu (larangan tersebut ditujukan) jika mengubur di malam hari mengakibatkan hak yang wajib bagi mayat tidak ditunaikan. Oleh karena itu, ada hadits yang sah dalam kitab Shahih Muslim:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَجَرَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ

“Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengubur mayat pada malam hari sehingga (mayat tersebut) dishalatkan.” (HR. Muslim: 943)

Hadits ini menunjukkan bahwa jika mayat tersebut telah dishalati, maka boleh dikuburkan pada malam hari.

============
Catatan kaki:
[1] Pendapat lain mengatakan bahwa hal tersebut (menguburkan mayat di malam hari –ed) tetap terlarang kecuali kondisi darurat, sebagaimana dikuatkan oleh Syekh Muhammad Nasiruddin al-Albani; dan pendapat yang ketiga adalah makruh. (Lihat Ahkamul Jana’iz wa Bida’uha, Syekh al-Albani)

Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, Edisi Khusus, tahun ke-9, 1430 H/2009 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Hadits Tentang Menolong Sesama Muslim, Pertanyaan Tentang Akhlak Kepada Allah Swt, Mertua Durhaka Kepada Menantu, Cara Mengqodho Sholat, Bacaan Akad Nikah Mp3, Foto Foto Tengkorak

Visited 14 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid