Sita Paksa Barang atas Pelunasan Utang
Pertanyaan:
Assallaamu’alaikum.
Mohon bertanya. Teman sekantor saya berutang dan menunggak hingga kurang lebih 2 tahun. Padahal saat berutang janji dibayar dalam tempo 1 bulan. Setiap gajian saya tagih selalu saja ada alasannya untuk tidak bisa melunasi. Padahal selama itu pula sering membeli barang yang bisa dibilang mewah dan seringkali nilai barang tersebut melampaui jumlah utang yang harus ia bayarkan.
Apa yang sebaiknya saya lakukan agar utang tersebut dibayar namun silaturrahim tetap terjaga?
Apakah saya memiliki hak untuk menyita secara paksa, sebagai jaminan atas pelunasan utangnya?
Bagaimana pandangan syar’i atas hal ini?
Jazakumullah khair atas jawabannya.
Dari: Drie
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Anda bisa minta agunan untuk janji pelunasannya jika saat jatuh tempo tiba dan dia belum juga melunasi, maka Anda ajak dia untuk menjual barang tersebut bersama Anda lalu uang hasil penjualan dipakai untuk melunasi. Jika masih ada sisa, maka sisanya dikembalikan kepadanya.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.
🔍 Wanita Bekerja Dalam Islam, Pilih Suami Atau Orang Tua, Subhanallah Atau Masyaallah, Doa Penghancur Jin, Perbedaan Dosa Besar Dan Dosa Kecil, Bayi Bermata Satu Bukan Sosok Dajjal
Leave a Reply