FIKIH, Halal Haram, Ibadah

Bolekah Mencampur Sisa Makanan?

Pertanyaan:

Terkadang terdapat sisa-sisa makanan yang sering dicampurkan oleh sebagian orang dalam kotak dan sejenisnya, lalu diletakkan di pinggir jalan agar dimakan oleh binatang. Akan tetapi, para petugas kebersihan kemudian datang dan mencampurkannya dengan sampah. Bolehkah mencampurkan sisa makanan dengan sampah lain?
Syekh bin Baz menjawab,

Makanan tersebut harus diberikan kepada orang yang bisa memakannya, seperti fakir miskin, kalau memang ada. Kalau tidak ada fakir miskin yang bisa memakannya, maka sisa makanan tersebut harus diletakkan di tempat yang jauh agar tidak dihinakan, kemudian bisa dimakan oleh binatang. Kalau memang tidak bisa juga, harus disimpan dalam karton atau karung goni dan sejenisnya. Lalu, pihak petugas kebersihan di setiap tempat harus meletakkan sisa makanan tersebut di tempat bersih sehingga nanti bisa diberikan sebagai makanan kepada binatang peliharaannya. Hal itu untuk melindungi makanan agar tidak dilecehkan atau disia-siakan.

Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Allah Menjawab Al Fatihah Kita, Penyaluran Dana Riba, Mimpi Berwudhu Dan Sholat, Fiqih Hubungan Intim, Agama Sebelum Islam, Pertanyaan Tentang Sunnah

QRIS donasi Yufid