Pertanyaan:
Apa hukum mengurung burung dalam sangkar sebagai hiasan dan sejenisnya?
Syekh bin Baz menjawab,
Tidak ada masalah, bila si pemilik tetap berbuat baik kepadanya, tidak lupa memberikan makanan, dan minuman secara layak.
Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali