FIKIH, Halal Haram

Bolehkah Melakukan Perbuatan Haram Karena Was-Was?

Pertanyaan:

Apakah manusia mempunyai uzur bila melakukan tindakan-tindakan yang haram disebabkan penyakit was-was?

Jawaban:
Apabila semua tindakan yang haram itu tidak berada dalam kendalinya, maka ia mendapat uzur. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan segala sesuatu yang tak sanggup kami pikul.” (Qs. al-Baqarah: 286)

Adapun apabila semua tindakan-tindakan yang haram tersebut berada dalam kendalinya, serta dia mungkin untuk membebaskan dirinya dari hal itu, dengan cara mempraktikkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (seperti: beristiazah dan berpaling darinya), maka dia tidak mendapat uzur.

Sumber: Fatwa-Fatwa Mengobati Penyakit Was-Was, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka at-Tibyan.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Zikir Dan Sholawat, Apakah Yoga Haram, Jenis Jenis Mimpi, Bentuk Asli Malaikat Jibril, Kultum Menarik, Cara Mandi Jinabat

QRIS donasi Yufid