FIKIH, Halal Haram

Bolehkah Membuat Tempat Mencuci Tangan dan Perkakas dari Sisa Makanan?

Pertanyaan:

Bolehkah pemilik rumah atau pemilik apartemen membuat sebuah tempat cuci khusus dalam rumahnya guna membersihkan segala sesuatu, di antaranya mencuci perkakas makan dan minum, serta mencuci tangan setelah makan?
Syekh bin Baz menjawab,

Tidak ada salahnya jika kita membuat sebuah tempat cuci khusus dalam rumahnya untuk mencuci tangan dan perkakas makan dan minum dari sisa makanan dan sampah lainnya, karena minyak yang melekat di tangan dan tempat makanan bukanlah makanan. Adapun roti, daging, serta makanan lainnya, tidak boleh dicampakkan ke dalam tempat cuci tersebut. Namun, harus diserahkan kepada orang yang membutuhkannya, atau meletakkannya di tempat terbuka, tidak dilecehkan. Dengan demikian, diharapkan akan ada orang yang membutuhkan yang mau mengambilnya untuk diberikan kepada binatang peliharaannya, atau dimakan oleh binatang dan burung-burung yang ada.

Sisa makanan tersebut tidak boleh diletakkan di tong sampah, di tempat-tempat kotor, atau sekadar di jalanan, karena itu mengandung unsur pelecehan. Alasan lainnya, bila diletakkan di jalan, selain melecehkan makanan, sisa makanan yang diletakkan sembarangan itu juga akan mengganggu orang yang lewat di jalan tersebut.

Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Doa Telinga Berdengung, Siapakah Syeh Siti Jenar, Khodam Penjaga, Sholat Idul Adha Berapa Rakaat, Doa Supaya Melahirkan Normal Dan Lancar, Agar Darah Nifas Bersih Tuntas

QRIS donasi Yufid