Puasa

Puasa Sunah dalam Setahun (Bagian 01)

macam puasa sunnah

Puasa Sunah dalam Setahun (Bagian 01)

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ada banyak model puasa sunah yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyaknya ragam puasa sunah ini, memberikan kemudahan bagi kita untuk memilih setiap kebiasaan baik dan model ibadah beliau yang sesuai dengan kita. Berikut keterangan selengkapnya,

Pertama, memilih puasa sunah di musim dingin

Berdasarkan hadis, dari Amir bin Mas’ud Al-Jumhi, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الصوم في الشتاء الغنيمة الباردة

“Puasa di musim dingin adalah ghanimah yang segar” (HR. Ahmad 18959 , Turmudzi 797, Ibnu Khuzaimah 2145, dan Ibn Abi Syaibah 9741).

Keshahihan hadis ini diperselisihkan ulama. Sebagian menilai sebagai hadis lemah, karena perawi hadis ini, Amir bin Mas’ud Al-Jumhi adalah seorang tabiin bukan sahabat. sehingga hadis ini statusnya mursal yang lemah. Ini adalah keterangan Syuaib Al-Arnauth.

Sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadis ini statusnya hasan. Karena terdapat banyak riwayat lain yang saling menguatkan. Sebagaimana keterangan dalam Silsilah As-Shahihah no. 1922.

Dalam Tuhfatul Ahwadzi syarh sunan Turmudzi dinyatakan,

(الغنيمة الباردة الصوم في الشتاء) لوجود الثواب بلا تعب كثير… والمعنى أن الصائم يحوز الأجر من غير أن يمسه حر العطش أو يصيبه ألم الجوع من طول اليوم

“Ghanimah segar berupa puasa di musim dingin’ karena akan mendapatkan pahala tanpa capek dan usaha yang banyak…. Artinya, orang yang puasa di musim dingin, memborong banyak pahala, tanpa mengalami panasnya rasa haus, atau terasa sakit karena lapar disebabkan siang yang panjang.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/427)

Hadis ini memberikan pelajaran bagi kita bahwa ketika seorang mukmin ingin memperbanyak puasa sunah, dia bisa memilih musim dingin, yang waktu siangnya lebih pendek dibandingkan waktu malamnya, sehingga tidak memberatkan dirinya.

Kedua, Puasa ketika di medan jihad

Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا

“Siapa yang berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan jauhkan dirinya dari neraka sejauh 70 tahun (perjalanan).” (HR. Bukhari 2840, Muslim 1153, Nasai 2244 dan yang lainnya).

Dalam riwayat lain, dari Abu Umamah Al-Bahili, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ جَعَلَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّارِ خَنْدَقًا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ

“Siapa yang berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan jadikan sebuah parit yang memisahkan antara dia dan neraka, sebagaimana jarak antara langit dan bumi.” (HR. Turmudzi 1624, dan dishahihkan Al-Albani).

Makna ‘fi sabilillah’

Ada dua pendapat ulama tentang makna kata ‘fi sabilillah’,

1. Makna ‘fi sabilillah’ adalah ikhlas karena Allah, sehingga orang yang puasa ikhlas karena Allah, bisa disebut puasa fi sabilillah.

2. Makna ‘fi sabilillah’ adalah jihad di jalan Allah. Sehingga pahala puasa yang besar dalam hadis di atas, hanya diberikan untuk orang yang puasa di saat melakukan perjalanan jihad atau ketika berjaga di daerah perbatasan.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua. Karena hadis ini bertujuan menjelaskan nilai istimewa puasa di jalan Allah. Sementara ikhlas adalah syarat diterimanya semua bentuk ibadah di semua keadaan. Sehingga tidak ada hal yang istimewa ketika ‘fi sabilillah’ di artikan ikhlas karena Allah. Demikian keterangan Imam Ibnu Utsaimin dalam Syarh Muntaqa Al-Akhbar.

Ketiga, puasa di sembarang hari setiap bulannya

Abdullah bin Syaqiq – seorang tabiin – pernah bertanya kepada A’isyah radhiyallahu ‘anha, ‘Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh?’

Jawab A’isyah,

مَا عَلِمْتُهُ صَامَ شَهْرًا كُلَّهُ إِلَّا رَمَضَانَ، وَلَا أَفْطَرَهُ كُلَّهُ حَتَّى يَصُومَ مِنْهُ، حَتَّى مَضَى لِسَبِيلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Saya belum pernah melihat beliau berpuasa selama sebulan penuh kecuali di bulan ramadhan, dan tidak pula meninggalkan puasa sunah sebulan, karena beliau berpuasa beberapa hari di setiap bulan. Hingga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal.” (HR. Ahmad 24334, Muslim 1156, dan Nasai 2184).

Yang dimaksud setiap bulan di sini adalah bulan dalam kalender hijriyah. Menurut keterangan A’isyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan setiap bulan-bulan hijriyah berlaku, tanpa melakukan puasa sunah di dalamnya. Tidak ada ketentuan tanggal untuk puasa bulanan ini. Demikian pula tidak ada penentuan jumlah hari. Anda bisa puasa 3 hari, 4 hari, di tanggal berapapun.

Allahu a’lam

Ditulisoleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Apakah Suntik Membatalkan Puasa, Doa Setelah Membaca Al Qur An, Hukum Membunuh Tikus, Dalil Tentang Maksiat, Dzikrullah Artinya, Doa Susah Buang Air Besar

QRIS donasi Yufid